Menelusuri Validitas Bukti Tak Langsung Jessica di CCTV
Kamera pengawas atau CCTV di kafe Olivier diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. cnn

Menelusuri Validitas Bukti Tak Langsung Jessica di CCTV

Sabtu, 29 Oktober 2016|13:17:22 WIB




RADARRIAUNET.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung atau circumstance evidence dalam menjatuhkan vonis bersalah kepada Jessica Kumala Wongso karena melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.
 
Menurut mereka, secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Dengan kata lain, tidak perlu ada orang yang melihat Jessica memasukkan racun sianida ke kopi Mirna.
 
Kumpulan bukti tak langsung yang membentuk kronologi peristiwa, secara materiil dapat dijadikan alat bukti sah dan objektif dalam menetapkan Jessica bersalah.
 
Salah satu bukti tak langsung berasal dari rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). Majelis Hakim menetapkan CCTV menjadi bukti yang sah dalam menetapkan Jessica bersalah. 
 
Rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, menurut hakim sesuai dengan fakta yang dikemukakan sejumlah saksi di persidangan. Gerak-gerik Jessica dalam rekaman itu juga menjadi acuan penyidik polisi menetapkannya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
 
Selain itu, CCTV juga dipasang bukan khusus untuk perkara ini, tapi memang dipasang umum untuk memantau kegiatan di Kafe Olivier. Majelis hakim juga menimbang bahwa CCTV sebagai alat elektronik sudah sering digunakan dalam praktik peradilan. 
 
"Sehingga dapat digunakan hakim untuk petunjuk menentukan adanya tindak pidana," ujar anggota majelis hakim Binsar Gultom, saat membacakan salinan putusan di pengadilan, kemarin.
 
Adanya dugaan tampering atau penyisipan dalam CCTV yang disebutkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menjadi keterangan tersendiri. Apabila suatu hari tampering ini terbukti kebenarannya, majelis hakim berpendapat, ahli itu dapat menempuh upaya hukum lain.
 
Senada dengan itu, ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Os Hiariej menyatakan, rekaman CCTV adalah alat bukti yang sah. Meski belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan mengenai CCTV telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Namun kuasa hukum Jessica membantah. Rekaman CCTV itu dianggap tak bisa menjadi alat bukti yang sah dengan dasar KUHAP. 
 
Dalam KUHAP Pasal 184 ayat 1 dijelaskan, ada lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
 
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) yang sempat dihadirkan kuasa hukum sebagai saksi, Mudzakkir, menilai rekaman CCTV tak dapat menjadi alat bukti. Menurutnya, rekaman CCTV termasuk alat bukti sekunder dan baru dapat digunakan jika sudah ada bukti primer. 
 
 
Bukti tak langsung
Mudzakkir juga menyebut majelis hakim mengandalkan keyakinan tanpa didukung bukti primer dalam menghukum Jessica karena menggunakan bukti tak langsung.
 
"Pertanyaannya adalah, apakah Jessica terbukti membawa racun? Kalau iya, bagaimana cara dia memasukkan racun tersebut? Itu yang harus dijawab. Jangan malah majelis hakim menyebut Jessica satu-satunya yang menguasai kopi, tapi tak bisa membuktikan apakah Jessica membawa dan memasukkan racun," kata Mudzakkir.
 
Berbeda, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan, banyak kejahatan yang dilakukan tanpa adanya saksi yang melihat. Secara teori, tak ada penjahat yang mau aksinya terlihat orang lain. 
 
Salah satu perkara serupa yang menggunakan bukti tak langsung, kata Ganjar, adalah kasus Munir. Aktivis itu tewas diracun dalam pesawat dari Indonesia menuju Belanda. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pada kru pesawat, Pollycarpus. 
 
"Kasus Munir itu apa ada saksi yang melihat saat pelakunya memasukkan racun? Tidak ada juga kan," ujar Ganjar.
 
Artinya, majelis hakim mesti menjabarkan alat bukti mana saja yang termasuk dalam bukti tak langsung. Sehingga alasan itu yang kemudian digunakan majelis hakim sebagai pertimbangan untuk memutus perkara.
 
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bisa menggunakan bukti langsung dan tak langsung.
 
Fickar menyebut tidak ada bukti langsung Jessica menaruh racun, namun hakim mendasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti. Seperti Jessica datang, memesan hingga membayar kopi terlebih dahulu. "CCTV dan perpindahan tas di atas meja juga menjadi contoh bukti tak langsung," ujarnya.
 
Dengan merangkai bukti-bukti yang berdiri sendiri itu, menurut Fickar, hakim berkeyakinan dalam menjatuhkan vonis berdasarkan bukti tak langsung.
 
"Bukti tidak langsung yaitu bukti yang tidak langsung membuktikan perbuatan tindak pidana seseorang," katanya. 
 
Fickar menambahkan, berdasarkan KUHAP Pasal 183, hakim bisa memvonis berdasarkan alat bukti dan keyakinan. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 
 
"Asal ada minimal dua alat bukti, majelis bisa menjatuhkan vonis," katanya.
 
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Jessica. Dia dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica selaku terdakwa sudah terpenuhi. 
 
Jessica dianggap telah memikirkan perencanaan, mengatur dalam waktu singkat untuk reuni bertemu Mirna, dan memesan kopi sehingga menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana yang didakwakan pada Jessica telah sah. Walapun tak ada bukti primer Jessica menaruh sianida ke gelas Mirna.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE