Menteri Susi Duga Mutiara dan Karang Merah Diekspor Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, ada indikasi perdagangan mutiara ilegal dari Indonesia ke Hong Kong.cnn

Menteri Susi Duga Mutiara dan Karang Merah Diekspor Ilegal

Jumat, 28 Oktober 2016|14:44:56 WIB




RADARRIAUNET.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, ada indikasi perdagangan mutiara ilegal dari Indonesia ke Hong Kong.
 
Kecurigaan itu, menurut Susi, terlihat jelas dari data ekspor impor mutiara tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Nilai ekspor mutiara dari Indonesia ke Hong Kong tercatat hanya US$10,02 ribu, padahal data impor Hong Kong mencapai US$34,27 ribu.
 
"Data ekspor (mutiara) yang ada di kita itu sangat sedikit yang tercatat, tapi di Hong Kong ada sekitar 97 persen lebih banyak dari data yang kita punya. Luar biasa yang tidak ter-reported," kata Susi di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemarin.
 
Salah satu contohnya adalah mutiara laut selatan (south sea pearl) dengan nomor HS 710121. Dalam dokumen ekspor Indonesia tak tercatat nama penjualnya. Tapi dalam dokumen impor Hongkong, mutiara itu tercatat berasal dari Indonesia.
 
"Rugi dong, mutiara itu mahal, dijual ke sana (Hong Kong) terus orang kita beli lagi nanti ke sana, pemasukannya buat negara luar, kita miskin saja terus," kata dia.
 
Perhiasan ningrat
Selain mutiara, Susi juga menemukan indikasi perdagangan ilegal karang merah atau red coral ke luar negeri. Namun, Susi belum mau menjelaskan lebih jauh dugaan tersebut.
 
"Red Coral ini harganya lebih mahal dari Mutiara, dia model perhiasan ningrat, dan itu ada di Indonesia, tentu kalau ada jual beli (red coral) itu enggak boleh, merusak lingkungan, merusak terumbu karang," kata Susi.
 
Menurut Susi, hingga kini tidak ada catatan usaha yang menjadikan red coral sebagai komoditas perdagangan dari sektor kelautan di Indonesia.
 
Red coral merupakan salah satu spesies terumbu karang yang mulai sulit ditemukan di perairan dunia. Dengan jumlah yang sedikit itu, red coral biasanya berada di perairan dalam. Bentuknya mirip batang-batang coral biasa, namun didominasi dengan warna merah dan sedikit corak warna alami terumbu karang yang menambah keeksotisan jenis bebatuan laut ini. 
 
Biasanya, oleh para pecinta perhiasan Red Coral digunakan untuk perhiasan serupa permata. Pertumbuhan red coral bisa dibilang lebih lama dibandingkan jenis coral lainnya, hal inilah yang menyebabkan jenis bebatuan laut ini menjadi salah satu spesies karang yang langka dan dilindungi.
 
Susi mengatakan, meskipun perairan Indonesia menjadi salah satu pemilik red coral terbesar di dunia, red coral tidak akan dijadikan sebagai komoditas perekonomian mirip mutiara, dan bisa diperjualbelikan secara bebas. 
 
Susi mengatakan, pengambilan red coral di dasar laut juga akan merusak ekosistem perairan Indonesia. Pengambilan red coral biasanya menggunakan potassium hingga 100-200 ton. Padahal satu gram potassium saja berpotensi bisa merusak enam meter persegi coral beserta terumbu karang lainnya. 
 
"Tentu saja, ngambil red coral ini pakai bom, dinamit, potassium bahaya dong, makanya tidak boleh. Sudah jualnya ilegal ngambilnya merusak, rugi dong kita. Mutiaranya dijual ilegal, coral-nya dijual dan dirusak lagi, makanya kita terus lakukan investigasi untuk ini," kata Susi.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE