Seorang pria berusia 41 tahun di Kateman,Inhil ditangkap polisi. Ia dituduh telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur. rtc

"Garap" Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Desa Sungai Teritip, Kateman Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Oktober 2016|10:42:42 WIB




RADARRIAUNET.COM - Edi (41), warga Desa Sungai Teritip, Kecamatan Kateman dilaporkan ke polisi, Selasa (25/10/16) sekira pukul 10.00 WIB, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 
 
Aksi bejat pelaku diketahui, Senin (24/10/16) sekira pukul 17.00 WIB, orang tua korban, Basri (37) bercerita dengan saksi Darwis perihal HP anaknya (korban yang masih berusia 16 tahun) yang sering tidak aktif. Darwis memberitahukan bahwa ia curiga anak pelapor (korban) ada hubungan dengan Edi (pelaku). 
 
"Mendengar keterangan tersebut, pelapor langsung pulang dan bertanya kepada anaknya, apa benar ada berhubungan dengan Edi (diduga pelaku), anaknya (korban) mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Selasa (25/10/16). 
 
Kemudian orang tua korban melaporkan hal ini kepada ketua pemuda dan RT, selanjutnya bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman. 
 
Keterangan pelaku dan korban kepada pihak kepolisian, pada waktu dan TKP pertama diperkirakan pada hari Sabtu pertengahan bulan September yang tanggalnya sudah tidak ingat lagi tahun 2016 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban janjian untuk ketemu di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Teritip. 
 
Adapun maksud mereka bertemu yaitu pelaku berjanji akan membelikan dan menyerahkan satu unit HP Merk Xiaomi kepada korban, setelah menyerahkan HP tersebut pelaku meraba-raba dan memeluk korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan pada saat berhubungan pelaku memakai pengaman (kondom) dan korban tidak melakukan perlawanan. 
 
Selanjutnya pada TKP ke dua di kamar 307 Wisma Sejati Jalan H Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, diperkirakan pada hari Senin sekira pukul 15.00 WIB yang tanggalnya sudah tidak ingat lagi, bulan Oktober ini. Pelaku dan korban berjanji untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku dan korban berangkat dari Sungai Teritip menuju Pasar Sungai Guntung dengan mengendarai sepeda motor (berboncengan). 
 
"Sesampainya di Pasar Sungai Guntung pelaku mengambil kamar di Wisma Sejati dan langsung membawa korban ke dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri, pada saat melakukan hubungan pelaku memakai pengaman (kondom)," ujar Paur Humas. 
 
Pada saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE