RADARRIAUNET.COM - Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati, menyebut Susilo Bambang Yudhoyono tidak bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia itu. Menurut Suci, seharusnya sejak dari dulu saat jadi Presiden, SBY angkat bicara soal kasus ini.
Sebelumnya, SBY melalui akun Twitternya menyatakan akan memberikan pernyataan soal kasus Munir. Pernyataan akan diberikan dalam dua hingga tiga hari ke depan terkait hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta kasus Munir yang diserahkan padanya saat menjadi Presiden.
Suci menilai langkah SBY saat ini hanya menunjukan sikap reaksionernya.
"Kok baru sekarang, seharusnya bisa jauh-jauh hari saat dia (SBY) jadi Presiden," kata Suciwati kepada awak media, Senin (24/10).
Saat menjadi Presiden yang punya kewenangan penuh, SBY harusnya bisa melakukan banyak hal. Misalnya saat membentuk tim pencari fakta (TPF).
Menurut Suciwati, SBY awalnya mengatakan akan membentuk TPF yang tak hanya menyelidiki, namun juga menyidiki. Tapi melalui Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004 yang diterbitkannya, TPF hanya berwenang menyelidiki. Padahal saat itu TPF dipimpin oleh seorang jenderal polisi.
"Kewenangan menyidik diserahkan kembali ke Bareskrim," kata Suci. Suci menegaskan, TPF juga dibentuk oleh SBY setelah didorong oleh koalisi masyarakat sipil, bukan inisiatifnya.
Setelah tugas TPF selesai dan hasilnya diserahkan ke pemerintah tahun 2005, SBY juga tak kunjung mengumumkannya.
Bahkan saat dokumen TPF itu disengketakan ke Komisi Informasi Pusat 11 tahun sesudahnya, SBY menurut Suciwati tidak hadir untuk memberikan kesaksian.
"Di KIP dia punya ruang untuk itu tapi tidak dilakukan," ujar Suci.
Jika tiba-tiba sekarang SBY bereaksi dan menyatakan akan memberikan pernyataan, Suci menyebut hal itu tak jauh pada upaya menjaga pamor belaka. Apalagi saat ini tengah ramai Pilkada DKI Jakarta di mana anak SBY, Agus Yudhoyono, mencalonkan diri.
Suci memperkirakan, jika memang nantinya SBY angkat bicara, pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat itu hanya seputar apa yang telah dilakukan pemerintah saat itu dalam kasus Munir.
Misalnya soal pembentukan TPF hingga penyidikan terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Purwopranjono.
Padahal, kata Suci, hal tersebut bukan sebuah pencapaian SBY, namun kewajibannya sebagai kepala negara saat itu.
Sejak diputuskan jadi dokumen publik oleh KIP, hingga kini keberadaan dokumen penyelidikan TPF kasus Munir tak diketahui keberadaannya. Sekretariat Negara mengaku tak menguasai dokumen yang diserahkan pada SBY tahun 2005 itu.
SBY sendiri melalui kicauannya di Twitter merasa pembahasan terkait hilangnya dokumen itu telah menjurus ke arah politik. Karena itu ia merasa perlu memberikan penjelasan.
"Dalam dua minggu ini, sebagai mantan Presiden, saya terus bekerja bersama para mantan pejabat KIB (Kabinet Indonesia Bersatu), untuk siapkan penjelasan. Kami buka kembali semua dokumen, catatan dan ingatan kami, apa yg dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum kasus Munir," kata SBY dalam kicauannya kemarin.
Tulisan tersebut bertanda *SBY* yang berarti dia langsung yang menulis kicauan itu
Selanjutnya SBY berjanji akan memberikan penjelasan dalam dua atau tiga hari ke depan. SBY menyatakan akan memberikan pernyataan sesuai dengan fakta, logika dan kebenaran.
cnn/radarriaunet.com