Pemprov DKI Menang di Pulau G Karena Daerah Tangkapan Ikan
ilustrasi Pulau G di Teluk Jakarta. cnn

Pemprov DKI Menang di Pulau G Karena Daerah Tangkapan Ikan

Senin, 24 Oktober 2016|13:26:23 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pengacara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KJST) Tigor Hutapea mengatakan, persoalan daerah tangkapan ikan diduga menjadi alasan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal reklamasi Pulau G.
 
Menurut Tigor, Pemprov DKI memberikan dokumen terbaru kepada hakim yang menyatakan Teluk Jakarta bukan merupakan daerah tangkapan ikan para nelayan. 
 
Padahal persoalan nelayan dan daerah tangkapan ikan yang terganggu akibat reklamasi menjadi bagian dari keluhan yang mendorong KJST menggugat pelaksanaan reklamasi.
 
"Namun dari dokumen yang kami lihat di pengadilan, mereka hanya sampaikan bukti bahwa teluk Jakarta bukan daerah tangkapan ikan," ujar Tigor saat dihubungi, Sabtu (22/10).
 
Tigor mengatakan, KSTJ masih menunggu putusan PT TUN resmi secara tertulis untuk mempelajari dasar pertimbangkan hakim menerima permohonan banding Pemrov DKI. 
 
Koalisi akan terus menolak reklamasi di pantai utara Jakarta itu dengan mengupayakan langkah hukum lain yang bisa dilakukan setelah menerima putusan resmi PT TUN.
 
"Kami sebagai penggugat harus menerima putusan resmi dulu baru setelah itu memikirkan upaya yang bisa kami lakukan," kata Tigor.
 
Pada 13 Oktober lalu, PT TUN memenangkan permohonan banding Pemprov DKI atas putusan PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. 
 
PTUN saat itu memerintahkan, Gubernur DKI mencabut Surat Keputusan terkait pemberian izin reklamasi Pulau G.
 
Keputusan Keliru
 
Manajer Penanganan Kasus dan Respons Darurat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Edo Rakhman mengatakan, keputusan PT TUN mengabulkan banding itu sebagai sebuah kekeliruan.
 
Edo menyatakan, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara telah mengada-ada hasil putusan dengan tidak melakukan penilaian hukum dengan benar dan adil. Pasalnya, asumsi pertimbangan yang digunakan majelis hakim PT TUN menganggap bahwa reklamasi Pulau G sudah rampung sehingga proyek terpaksa dilanjutkan.
 
Sedangkan pada kenyataannya, kata Edo, reklamasi Pulau G masih dalam proses pembangunan yang sementara ini masih dihentikan.
 
"Majelis hakim tidak pernah mengetahui bagaimana kondisi faktual sebenarnya dari reklamasi yang belum selesai," tutur Edo melalui sambungan telepon.
 
Selain itu, Edo berujar, putusan Majelis Hakim hanya mempertimbangkan masalah formil terkait pengajuan gugatan izin reklamasi ke pengadilan. Hakim dianggap tidak melakukan penelusuran fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses persidangan, seperti tidak ada saksi pihak tergugat yang mengetahui kapan tanggal terbitnya izin reklamasi.
 
Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan prinsip ketertiban hukum dan keadilan. Dalam hal ketertiban hukum, ucap Edo, pemerintah seharusnya wajib mentaati konstitusi yang berlaku yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
"Majelis Hakim juga tidak menggunakan prinsip pencegahan dan prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara. Hakim tidak mempertimbangkan dampak reklamasi yang telah diperkirakan sebagai prinsip pencegahan," kata Edo. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE