Disebut Mantan Wabup tak Masuk RPJMD, Proyek Tiga Pilkada Kuansing Disorot
Mega proyek Pemkab Kuansing bertanjuk

Disebut Mantan Wabup tak Masuk RPJMD, Proyek Tiga Pilkada Kuansing Disorot

Senin, 24 Oktober 2016|10:34:24 WIB




RADARRIAUNET.COM - Ternyata pembangunan Hotel Kuansing, Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar berbasis modern tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011 lalu atau pada awal pemerintahan Sukarmis-Zulkifli. Hal ini diungkapkan oleh mantan Wabup Kuansing Zulkifli saat berbincang dengan awak media belum lama ini. Kendatipun demikian kata Zulkifli, tiga pilar itu telah dimasukan setelah revisi RPJMD 2015.
 
Mendengar penyataan itu, Ketua Gm Parmusi Kuansing, Irhayandi kontan bereaksi keras mempertanyakan munculnya kegiatan tersebut ditengah jalan. "Mengapa di dalam perjalanan muncul dengan tiba-tiba, patut di pertanyakan," kata Ketua GM Parmusi Kuansing, Irhayandi kepada awak media, Sabtu(22/10/16).
 
Selain itu Irhayandi juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum pemerintahan Sukarmis-Zulkifli waktu itu untuk membuat mata anggaran sebegitu besar tanpa RPJMD sebelumnya. Bayangkan saja kata dia, untuk membangun ketiga proyek itu telah menghabiskan uang rakyat ratusan miliaran rupiah, sementara ketiga proyek itu hingga kini masih terbengkalai dan belum bisa dinikmati oleh masyarakat Kuansing.
 
Sejatinya kata kordinator AMPK ini menyebutkan, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintahan Kuansing pada waktu itu, seharusnya pemerintahan menyusun program sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan skala prioritas dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dari 2011 itu hingga akhir jabatan tempo hari.
 
"Ini sudah menyalahi aturan main transparansi anggaran, dengan APBD Kabupaten Kuansing yang relatiif kecil karena telah membunuh kegiatan di dinas lainnya," ujar Irhayandi.
 
Khusus masalah pembangunan Uniks ini kata Irhayandi, juga terdapat kejanggalan yang signifikan. "Lihat saja universitas itu dibangun di atas lahan milik Pemda Kuansing, sementara dikerjakan oleh Dinas CKTR melalui lelang tender, kalau dana pembangunan itu berasal dari hibah, kenapa kok dikerjakan melalui lelang. Seharusnya serahkan saja dana hibah itu ke pihak yayasan. Biar saja pihak yayasan itu yang mengerjakan," protesnya.
 
Dia menyebutkan, dari awal fisik bangunan itu sudah diperuntukkan untuk yayasan Uniks. Namun kata dia yang menjadi pertanyaan masyarakat apa dasar hukumnya, sementara yayasan-yayasan pendidikan yang lain juga ada. "Kami melihat yayasan ini sepertinya selalu diistimewakan. Dan kami juga mencurigai ada kongkalingkong dengan kebijakan itu," ujarnya mencurigai.
 
Dia menilai, masalah pembangunan proyek tiga pilar itu tidak bisa dianggap masalah sepele. "Bayangkan saja, pembangunan tiga pilar telah dimulai sejak tahun 2014 lalu, sementara rencana pembangunan ketiga proyek itu baru masuk RPJMD melalui revisi pada tahun 2015 lalu. Artinya dibangun dulu baru dimasukan ke RPJMD. Ini sama saja dengan kegiatan numpang dijalan, tanpa direncanakan sebelumnya," beber Irhayandi.
 
Hebatnya lagi kata pria asal Pangean ini, mata anggaran tersebut bisa lolos di Kementerian Dalam Negeri pada waktu itu, padahal membangun universitas itu bukan gawenya pemerintahan daerah. "Anggaran untuk membangun perguruan tinggi itu kan gawenya pemerintahan pusat toh," ujarnya heran.
 
Parahnya lagi kata dia, pihak legislatif yang nota bene memiliki tupoksi sebagai pengawas pemerintahan juga manut dengan rencana tersebut. "Seharusnya para dewan yang duduk waktu itu harus menolak, karena sudah tidak sesuai dengan prosedural, ini malah menyetujui," tegasnya.
 
Terkait penanganan masalah proyek tiga pilar ini, selaku kordinator AMPK Kuansing, Irhayandi sangat mendukung upaya pihak Keaksaan Kuansing yang telah membidik kasus tersebut. "Semoga kejaksaan secepatnya menuntaskan. Percayalah masyarakat Kuansing pasti mndukung kejaksaan,'' tutup Irhayandi.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE