RADARRIAUNET.COM - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terus bergulir. Saat ini, sidang perkara kasus tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Pada sidang yang digelar pada pekan lalu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Rengat, telah menghadirkan saksi mahkota dari Dinas Pertanian Inhu selaku instansi terkait dalam proyek cetak sawah tersebut.
"Proses hukum kasus cetak sawah itu terus berjalan, saat ini telah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH yang disampaikan JPU Jaya SH, menjawab awak media, Rabu (19/10/2016) di kantornya.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi mahkota dari Dinas Pertanian Inhu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru melakukan penundaan sidang. "Sidang akan kembali digelar pada, tanggal 25 Oktober 2016 pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dari instansi terkait lainnya," tutur Jaya.
Begitu sidang pemeriksaan saksi dinyatakan selesai, sambung Jaya, agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan terdakwa dan akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan, pungkasnya.
Seperti diketahui, sedikitnya ada empat terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara cetak sawah itu, yakni Paruntungan Tambunan (49), Ricard Nainggolan (44), Kamiden Sitorius (54) dan Junaidi alias Edi (46).
Dalam perkara itu, ke empat terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
grc/radarriaunet.com