Menganiaya Gunakan Air Soft Gun, Warga Pulau Halang Hilir Rohil Ditangkap
Seorang warga Pulau Halang harus meringkuk di tahanan polisi setempat. Ia ditangkap karena melakukan penganiyaan menggunakan Pistol Air Soft Gun. rtc

Menganiaya Gunakan Air Soft Gun, Warga Pulau Halang Hilir Rohil Ditangkap

Senin, 17 Oktober 2016|09:42:28 WIB




RADARRIAUNET.COM - Mukhlis (19) seorang nelayan di Kepenguluan Pulau Halang Hilir, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir dianiaya Ram alias Ir (41) menggunakan air soft gun. Kepala korban robek, kaki nyaris terkena tembakan. 
 
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jum’at (14/10/16) menerangkan, penangkapan pelaku penganiayaan Kamis (13/10/16) berdasarkan Laporan Pollisi, No Pol : Lp /37/X/2016/Riau/Res Rohil hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016. 
 
Kejadian berawal, Rabu (12/10/16) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban, Muhlis dan tiga orang temannya datang ke warung tersangka Ram alias Ir di Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Hilir membawa sebuah nangka. 
 
Kemudian teman lain korban datang untuk meminta buah nangka tersebut dan pada saat korban dan rekannya makan buah nangka terlalu ribut, sehingga tersangka keluar dari kamar dalam keadaan emosi. 
 
Selanjutnya tersangka menghampiri korban bersama rekannya dan ber tanya " Siapa yang bising itu?" Lalu korban menjawab " ngak ada yang bising bang ", setelah korban menjawab, tersangka marah dan langsung menampar pipi korban sebelah kiri sekali. 
 
Tak lama kemudian tersangka mengambil senjata air soft gun dipinggangnya dan tersangka memukulkan gagang senjata itu kekepala bagian belakang korban sebanyak dua kali. 
 
Dikarenakan tersangka masih belum puas, tersangka menembak kaki kiri korban sebanyak satu kali, namun tidak mengenai korban. 
 
Selanjutnya korban bersama rekannya pulang dari warung itu untuk berobat ke Pustu Kepenghuluan Pulau Halang Hilir, dikarenakan pada saat terjadinya penganiayaan, kepala korban robek dan mengeluarkan darah. 
 
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Kubu memerintahkan Kapos Pam Pulau Halang bekerja sama dengan Kapos Polair Pulau Halang untuk mengamankan tersangka dan barang bukti. 
 
“Dikarenakan TKP berada di daerah pulau dan untuk menuju TKP dari Polsek Kubu harus menggunakan kapal motor (boat) dan cuaca malam itu tidak mendukung , diperintahkan Unit Reskrim Polsek Kubu ke TKP Kamis (13/10/16) pukul 08.30 WIB untuk mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu untuk diamankan dan diproses,” ujar Chery.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE