RADARRIAUNET.COM - Di tengah tingkat ekonomi masyarakat di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis yang carut - marut, salah satu instansi Pemerintah di tingkat Desa malah seakan menambah beban dengan mematok administrasi suatu pengurusan.
Seperti yang dialami Andi, yang beralamat di Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui. Untuk mendapatkan rekomendasi akte kelahiran (kertas berwarna hijau dan putih) buah hatinya dari Desa tersebut, dirinya dimintai uang sebesar Rp20 ribu oleh salah seorang staf Kantor desa.
Hal tersebut sempat membuat Andi gerah dan tidak terima, dikarenakan staf dan Desa telah mendapatkan dana dari Pemerintah.
"Awalnya saya dimintai uang dua puluh ribu rupiah, lalu saya minta kwintasinya, eh malah salah satu staf perempuannya melontarkan omongan yang tidak bagus. Apakah ini yang dinamakan Pemerintah yang memihak ke masyarakat?" ujarnya menggerutu.
Dikatakan Andi, jika memang ada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah akan pungutan yang dipraktikkan dalam pengurusan hal itu, dirinya siap membayar, bahkan lebih." Jika aturannya ada, saya siap bayar lebih. Jangankan dua puluh ribu, seratus ribu pun saya bayar," tambahnya menyesalkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Tambusai Batang Dui, Nisam SE melalui Sekretarisnya, Nurdin menyatakan bahwa hal itu hanya kesalah pahaman.
"Itu semua hanya kesalahpahaman belaka, jika benar, langsung laporkan ke saya," tegasnya.
rtc/radarriaunet.com