Kamis, 13 Oktober 2016|14:09:21 WIB
RADARRIAUNET.COM - Sebelum Gugus Tugas (Task Force) Amnesti Pajak dibentuk Presiden Joko Widodo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lebih dahulu membentuk satuan tugas (satgas) internal guna memastikan dana repatriasi milik peserta amnesti pajak tidak kabur ke luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, tugas dan fungsi dari satgas internal bentukannya adalah memonitor aliran dana repatriasi dan memastikan dana tersebut tidak keluar dari Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kami sendiri sudah ada task force untuk memonitor tax amnesty. Seharusnya di dalam satgas yang baru ada tugas juga untuk memonitor itu," ujar Nelson kepada awak media, Selasa (11/10).
Pada 4 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim khusus guna menyukseskan program amnesti pajak dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak.
Dalam Keppres tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK ditunjuk sebagai anggota tim pengarah task force tax amnesty. Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III, Deputi Komisioner pengawas Pasar Modal II, dan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II masuk dalam daftar gugus tugas bidang repatriasi dan investasi.
Kendati belum menerima Surat Keputusan secara resmi, Nelson mengatakan OJK serta Kementerian dan Lembaga terkait tetap akan patuh terhadap amanat Presiden Jokowi dalam menjalankan fungsi satgas. Ia mengatakan OJK secara intensif tetap melakukan evaluasi terkait perkembangan tax amnesty. Dalam evaluasi tersebut pun turut dibahas penempatan dana repatriasi yang sudah masuk di lembaga keuangan baik bank maupun non bank.
cnn/fn/radarriaunet.com