RADARRIAUNET.COM - Sehari setelah vonis hukuman Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf dijatuhkan hakim tipikor Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, langsung menyatakan banding atas putusan yang dinilai jauh dibawah tuntutan teraebut.
"Setelah berkordinasi dengan pimpinan (Kajari-red), hari ini kita langsung menyatakan banding," ucap JPU Budi Fitriadi SH, kepada awak media, Rabu (12/10/16) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Menurut Budi, pernyataan banding ini kita layangkan atas vonis hukuman yang dijatuhkan hakim tipikor Pekanbaru kepada Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis dan Azrafiani Aziz Rauf, Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis itu sangat rendah dari tuntutan jaksa penuntut.
Sebelumnya, pada sidang Selasa kemarin. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Marsudin Nainggolan SH. Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan untuk terdakwa Herliyan Saleh,dan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan untuk terdakwa Azrafiani Aziz Rauf.
Vonis hukuman terhadap Herliyan dan Azrafiani ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut.
Dimana sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Karena perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih.
rtc/radarriaunet.com