RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman terkait dengan kasus dugaan suap penambahan kuota distribusi gula impor dari Perum Bulog di Sumatera Barat tahun 2016.
Berdasarkan pantauan, Liestyana tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB didampingi oleh pengacaranya Razman Arif Nasuiton.
Keduanya sama sekali enggan berkomentar soal kedatangannya kali ini. Mereka juga enggan berkomentar soal perkembangan kasus Irman usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, Liestyana sedianya akan diperiksa bagi dua tersangka pemberi suap, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
"Liestyana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS dan M," ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Selasa (11/10).
Meski demikian, Yuyuk enggan membeberkan soal materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Liestyana.
Tak berselang lama usai Liestyana, Irman juga terlihat datang ke Kantor KPK. Namun, ia sama sekali tak berkomentar saat diberondong dengan sejumlah pertanyaan oleh pewarta.
Ia diduga kembali diperiksa terkait dengan kasus yang menderanya. Keterangan Irman juga diduga akan dikonfrontir dengan keterangan istrinya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman, Xaveriandy, dan Memi di rumah dinas Ketua DPD di Jakarta, Sabtu (17/9) dini hari.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp100 juta di kediaman Irman. Uang itu diduga sebagai hadiah atas rekomendasi Irman agar CV Semesta Berjaya mendapat penambahan kuota gula impor untuk didistribusikan di Sumatera Barat.
Terkait dengan hal itu, Irman juga resmi mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya. Sidang perdana Irman akan digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Irman menggugat status tersangka dan prosedur penyidik KPK saat menangkapnya.
cnn/radarriaunet.com