Pesta Narkoba di Rumah Kosong, Pengedar Ganja di Rohul Terancam Dua Pasal
Seorang tersangka pengedar di Rohul yang ditangkap saat berpesta narkoba di rumah kosong, ternyata sudah menjadi target operasi aparat. rtc

Pesta Narkoba di Rumah Kosong, Pengedar Ganja di Rohul Terancam Dua Pasal

Selasa, 11 Oktober 2016|10:13:40 WIB




RADARRIAUNET.COM - ASD alias Ari (29), diduga pengedar Narkoba yang ditangkap polisi bersama 8 rekannya di sebuah rumah kosong di Desa Bangun Purba Timur Kecamatan Bangun Purba, Jumat (7/10/16) lalu sekira pukul 23.00 WIB, rupanya memang target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Dasril mengungkapkan Ari sudah jadi TO Kepolisian sejak tiga bulan lebih.
 
Untuk menangkapnya, Satres Narkoba Polres Rohul harus pakai jasa informen. Mengetahui keberadaan Ari, 5 personil polisi dipimpin langsung AKP Dasril, menggerebek rumah kosong di Dusun Tanjung Berani Desa Bangun Purba Timur milik warga Roni yang sudah lama tidak ditempati.
 
Saat digerebek, Ari dan 8 rekannya sedang berkumpul duduk melingkar di salah satu kamar, termasuk seorang oknum PNS Dinas Kesehatan Rohul inisial AZN (38), dan Ir (29) oknum mahasiswa UIR Pekanbaru.
 
Sembilan tersangka bahkan sempat berusaha kabur ketika personil Satres Narkoba Polres Rohul menggerebek rumah kosong tersebut.
 
"Saat digerebek, tersangka Ari sedang berada di situ. Mereka sedang duduk berkumpul di salah satu kamar," ujar AKP Dasril, Senin (10/10/16).
 
Dari penggeledahan, dari dalam tas milik Ari, polisi amankan 600 gram narkoba jenis daun ganja kering besar. Kemudian, paket berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu sekira 1,3 gram yang diakui tersangka bukan untuk dijual, melainkan dipakai sendiri.
 
Rumah kosong di Dusun Tanjung Berani ini diduga dipakai Ari dan rekan-rekannya untuk transaksi dan pesta narkoba selama ini. Apalagi lokasi rumah jauh dari pemukiman masyarakat, dekat usaha galian C (kuari), atau tambang pasir batu.
 
AKP Dasril mengungkapkan, Ari dikabarkan biasa menyimpan barang bukti (BB) Narkoba di kandang kambing, namun di malam kejadian, karena ada yang memesan, BB dibawanya.
 
Akibat perbuatannya, tersangka Ari terancam dikenakan dua pasal KUHP, yakni Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
 
Sedangkan kurir narkoba asal Medan Sumatera Utara inisial A, diakui tersangka Ari, orang yang sering mengantarkan ganja pesanan, masih didalami pihak Kepolisian.
 
Selain Ari, oknum PNS Dinkes Rohul inisial AZN, oknum mahasiswa UIR Pekanbaru inisial Ir, 6 tersangka lain, empat diantaranya warga Bangun Purba yaitu Syaf (19), Har (23), RS (26), dan TA (17).
 
Sedangkan 2 tersangka lagi merupakan warga Lubah Hilir Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah, yakni IAS (20), dan Fah (21).
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE