Sabtu, 08 Oktober 2016|14:04:11 WIB
RADARRIAUNET.COM - Menjamurnya warung internet (Warnet) dan billiard di Kabupaten Kampar membuat BP2TPM dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat melakukan pendataan. Hasilnya, ditemukan sejumlah warnet bodong atau tidak mengantongi izin.
Kepala BP2TPM Kabupaten Kampar Drs Ali Sabri melalui Kasubid Perizinan dan Non Perizinan Efrizon kepada datariau.com, Kamis (6/10/2016) mengatakan, tim gabungan telah melaksanakan penertiban dalam rangka menindaklanjuti izin retribusi gangguan Perda No.15 tahun 2011 dengan unsur muspida BP2TPM, Polres, Satpol-PP, dan Dishubkominfo membentuk tim satgas penertiban warnet dan billiard yang dibawahi langsung oleh pihak Polres Kampar untuk melakukan razia warnet dan billiard di wilayah Kabupaten Kampar terkait warnet-wanet yang masih buka hingga pagi hari.
Razia telah dilakukan pada hari Rabu pagi kemarin dengan cara turun langsung ke sejumlah warnet dan billiard dalam wilayah Kampar yang masih banyak menyalahi aturan.
Dari hasil data dari BP2TPM Kabupaten Kampar, hanya 12 warnet yang mengantongi izin usaha warnet untuk wilayah Kabupaten Kampar.
Dengan banyaknya menjamur warnet yang tidak mengantongi izin alias ilegal ini, maka menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat. Warnet buka sampai larut malam bahkan sampai pagi hari, sehingga rawan terjadi tindak kejahatan.
Warnet ilegal ini juga membiarkan anak-anak bahkan menggunakan seragam sekolah untuk bermain game internet di warnet. Sehingga warnet ilegal ini sangat memberikan dampak buruk bagi generasi muda kedepannya.
Jika yang melakukan pelanggaran ini, dimana Dinas hanya memperbolehkan warnet buka sampai pukul 22.00 WIB, andai warnet yang ada izin buka sampai pagi, maka izinnya akan dicabut, sementara yang tidak memiliki izin, maka akan dilakukan tindakan hukum.
"Hal ini dilakukan untuk kenyamanan masyarakat yang mengaku resah anaknya asik bermain game di warnet, sebab disinyalir pemilik warnet tidak membatasi usia dan waktu dalam layanan internet. Selain itu masih terdapat juga warung internet yang surat izinnya tidak ada, namun tidak diurus izin warnetnya maka seperti itu akan ditindak," pungkasnya.
drc/radarriaunet.com