Jumat, 07 Oktober 2016|13:41:31 WIB
RADARRIAUNET.COM - Hasil tindak lanjut yang diberikan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pekanbaru kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengatakan Said Usman Abdullah (SUA) tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai calon wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022.
Namun, keputusan tindak lanjut ini wajib disampaikan kembali KPU Pekanbaru kepada Panwaslih Pekanbaru, sekalipun hasilnya sama atau berbeda dengan yang direkomendasikan Panwaslih.
"Kami sudah melakukan pengkajian melalui sumber-sumber dan pendalaman dalam perkara ini," kata Ketua KPU, Amiruddin Sijaya, Rabu (5/10/2016).
Dijelaskan Amiruddin, keputusan ini sudah merupakan hasil pleno yang diperkuat dengan dasar hukum dan alasan-alasan yang jelas. Alasannya KPU Pekanbaru sudah memakai sembilan sumber seperti UU, Regulasi, PKPU nomor 9 tahun 2015, PKPU nomor 10 tahun 2014, PKPU nomor 5 dan 9 tahun 2016, dan keputusan dokter RSUD Arifin Achmad.
"Mungkin terjadi perbedaan versi dalam menyimpulkan hasil antara KPU Pekanbaru dengan Pawaslih Pekanbaru," sambung Amiruddin.
Kata Amiruddin lagi, tetapi walupun demikian KPU Pekanbaru masih mempunyai kewajiban untuk mengikuti dan menindaklanjuti Panwaslih tersebut.
Ditanya alasan, karena tertanggal 24 Oktober 2016 mendatang, jika KPU Pekanbaru tidak menetapkan SUA sebagai pasangan calon wakil Walikota Pekanbaru, maka akan ada yang namanya sengketa pencalonan.
"Itu ranahnya ada di Panwas. Maka pada saat itu Panwas boleh merekomendasikan," pungkasnya.
hal/fn/radarriaunet.com