RADARRIAUNET.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polda Sumatera Utara telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pemerasan dwelling time di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
"Kalau enggak salah dua orang yang jelas oknum petugas dan juga melibatkan calo," ujar Tito di Kantor Sekretaris Negara, Rabu (5/10).
Dwelling time adalah waktu yang dibutuhkan dari kontainer pertama kali diturunkan dan dibongkar dari kapal sampai keluar dari kawasan pelabuhan.
Tito tidak mendetailkan oknum petugas yang diduga memeras sehingga kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Belawan memakan waktu tujuh hingga delapan hari. Sementara itu, bongkar muat di Tanjung Priok membutuhkan tiga sampai empat hari.
"Ada uang yang harus dibayar dulu baru barang bisa keluar. Sehingga diperlambat. Nah ini yang ditangkap," kata dia.
Menurut Tito, detail penangkapan dan status tersangka akan disampaikan bidang Hubungan Masyarakat Polri esok hari. Namun dia memastikan Kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebutkan, jumlah kerugian yang disebabkan dua tersangka dwelling time di Belawan tidak besar. Namun, angka itu membengkak jika diakumulasikan karena pemerasan terjadi bertahun-tahun dan dalam frekuensi yang banyak.
Penyelidikan dimulai setelah Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalan terhadap dwelling time di Belawan. Jokowi bahkan menduga ada permainan dalam melayani 'jalur cepat' pelanggan di lingkungan kerja Pelindo I.
Jokowi berpendapat, lambatnya pelayanan di dalam negeri terutama dalam bongkar muat di pelabuhan disebabkan maraknya pungutan liar.
cnn/radarriaunet.com