RADARRIAUNET.COM - Polisi menyebut pernyataan tersangka kasus penayangan video porno di videotron Jakarta Selatan, Samudera Al Hakam Ralial (24) tak sesuai dengan hasil penyelidikan.
Karyawan perusahaan analisis data teknologi Mediatrac itu mengaku mendapat username dan password videotron dari tampilan layar LED tersebut. Gambar videotron yang tengah menampilkan nama pengguna dan kata sandi itu kemudian difoto oleh tersangka sebelum dibukanya menggunakan perangkat lunak khusus.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu mengatakan, pengakuan Samudera itu tidak sesuai dengan barang bukti yang ditemukan polisi.
"Pengakuan dia (username dan password) ada di layarnya, kemudian difoto, tetapi kami cek di HP-nya tidak ada," kata Roberto di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/10).
Menurutnya, pengelola konten tidak mungkin menampilkan nama pengguna dan kata sandi yang bersifat rahasia di layar videotron. "Kalau itu dilakukan sama saja membuka baju sendiri," ujar Roberto.
Namun demikian, ia berjanji, polisi akan terus mendalami keterangan yang disampaikan Samudera.
Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis (4/10) siang. Akibat ulahnya, ia terancam dijerat Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Asusila Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Sebuah videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan pada Jumat siang (30/9), menayangkan video porno yang sontak membuat orang di sekitarnya terkejut.
Video itu menampilkan laki-laki dan perempuan sedang berhubungan intim. Saat kejadian lalu lintas tengah ramai. Banyak pengguna jalan yang kemudian merekam kejadian tersebut dan menyebarnya ke media sosial.
Film dewasa tersebut terputar selama beberapa menit sebelum akhirnya arus listrik videotron diputus oleh seorang pedagang yang berjualan lokasi tersebut.
cnn/radarriaunet.com