RADARRIAUNET.COM - Bayi lahir prematur di kehamilan 7 bulan, anak pasangan Arianto (39) dan Rice Gusriani (32) warga Jalan Riau Kelurahan Pasirpangaraian, meninggal dunia di RSUD Rokan Hulu (Rohul) setelah dikeluarkan dari incubator.
Atas meninggalnya bayinya yang baru berusia 1 hari dengan berat badan 1,4 kilogram (kg), Arianto mengaku tidak terima dan berencana menggugat pihak RSUD Rohul.
Arianto mengungkapkan, istrinya melahirkan di usia kehamilan 7 bulan melalui operasi, Senin (3/10/16) dini hari lalu. Karena pendarahan, istrinya memerlukan sedikitnya 13 kantong darah dan harus dirawat.
Sedangkan bayinya yang belum sempat diberi nama tersebut harus dirawat di incubator di Ruangan Perinalogi RSUD, karena lahir prematur dengan berat 1,4 kg.
"Dokter sarankan agar anakku yang prematur masuk incubator dengan biaya Rp500 ribu per malam," ungkap Arianto kepada awak media di rumah duka di Jalan Riau Kelurahan Pasirpangaraian, Selasa (4/10/16).
Namun, pada Senin sekira pukul 14.00 WIB, ungkap Arianto, tanpa izin dan pemberitahuan, tahu-tahu bayinya sudah dikeluarkan dari incubator oleh petugas, dan sudah digantikan bayi milik orang lain.
Arianto mengaku sempat bertanya ke petugas, mengapa bayinya dikeluarkan dari incubator, dan digantikan dengan bayi lain, namun petugas Ruangan Perinalogi RSUD Rohul mengaku kesehatan anaknya menurun dan harus dirujuk.
Setelah dikeluarkan dari incubator, Arianto mengaku bayinya sempat muntah darah, padahal saat di incubator, bayinya sehat-sehat saja.
Ia sempat meminta petugas agar dirinya bisa bicara langsung dengan dokter, namun petugas tidak memberikan kesempatan. Namun, apa yang didengar Arianto, petugas sempat bicara dengan dokter bahwa bayinya dikeluarkan karena ada bayi lain yang ditangani dokter lain, dan harus dirawat di incubator.
"Saya ikhlas anak saya pergi, tapi yang saya tidak terima mereka menukar incubator anak saya dengan anak (bayi) lain. Yang bayar kan saya," kesal Arianto.
"Saya akan tuntut sampai ke Pengadilan. Sampai kemanapun akan saya tuntut," ancamnya.
Arianto mengakui setelah anaknya dikeluarkan dari incubator, ia disodorkan surat penyartaan penolakan rujukan, namun ia tidak meneken karena sebelumnya petugas tidak memberitahukan bila bayinya akan dirujuk.
"Saya tidak salahkan dokter, tapi petugasnya," tandas Arianto dan mengakui belum meneken surat pernyataan penolakan rujukan yang disodorkan petugas RSUD Rohul.
RSUD Rohul Kehabisan Alat Pernapasan
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Rohul dr. Muhammad Yakub, melalui Kabid Pelayanan RSUD Leni membenarkan bayi anak dari Arianto-Rice lahir prematur di usia kehamilan 7 bulan, dengan berat badan 1,4 kg.
Leni mengakui sedang di kantor DPRD Rohul. Ia mengatakan mendapat informasi dari pihak RSUD, bahwa keluarga pasien sudah dianjurkan merujuk bayinya ke rumah sakit di Pekanbaru, tapi keluarga menolaknya.
"Makanya dibuat surat penolakan dirujuk, karena alat semua sudah dipakai sama bayi," jelas Leni.
Leni mengakui bayi Arianto-Rice harus dirujuk ke Pekanbaru, karena alat CPAP (Continuous Positive Airway Pressure), atau alat bantu pernapasan sudah dipakai semua sama bayi lain.
"Nah karena dirujuk pasien tidak mau, kita buat surat pernyataan penolakan rujukan, karena pasien itu butuh CPAP, karena masih bayi," jelas Leni dan mengakui bayi ini memerlukan CPAP atau alat pernapasan, karena lahir premature dengan berat hanya 1,4 kg.
Ditanya soal adanya rencana pihak keluarga pasien mengajukan gugatan, Leni menyarankan untuk konfirmasi hal itu langsung ke pihak RSUD Rohul.
rtc/radarriaunet.com