Selasa, 25 Agustus 2015|15:17:42 WIB
Jakarta (RRN) -- Studi yang dilakukan oleh organisasi pemerhati hak perempuan pada Jumat (21/8) menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen wanita Muslim yang mengikuti survei di India menginginkan perceraian talak tiga dan praktik poligami dilarang dalam undang-undang keluarga sipil.
Dikutip dari Reuters, organisasi pemerhati hak perempuan Bharatiya Muslim Mahila Andolan, BMMA, mengumumkan bahwa survei tersebut juga menunjukkan tiga perempat responden menginginkan adanya larangan soal pernikahan anak di bawah umur.
Survei ini dilakukan kepada 4.710 responden perempuan Muslim di seluruh negara bagian di India yang telah menikah. Hampir 92 persen responden berpendapat seorang pria Muslim seharusnya tidak diperbolehkan untuk memiliki istri lagi selama masih dalam pernikahan dengan istri yang pertama.
Studi ini juga menunjukkan bahwa lebih dari 88 persen wanita yang mengikuti survei menolak metode perceraian talak tiga, yang membolehkan pria Muslim mengucapkan kata "talak" tiga kali untuk menceraikan istrinya.
Survei menunjukkan bahwa dengan metode ini beberapa responden diceraikan hanya melalui lisan, atau bahkan lewat sambungan telepon dan pesan singkat. Sebanyak 78 persen responden menyatakan pendapat mereka tidak didengar dalam proses perceraian.
"Studi ini mengungkapkan sebuah ketidakadilan utama yang dihadapi oleh perempuan Muslim India selama beberapa dekade yang diceraikan secara sepihak secara lisan," bunyi pernyataan dari BMMA.
Hasil survei ini mengindikasikan perlunya reformasi dalam hukum yang mengatur masalah keluarga di India.
•
Para aktivis menilai hukum yang ada saat ini mendiskriminasikan perempuan. Para aktivis juga menyerukan hukum Islam yang jelas, yang melarang praktik poligami dan perceraian sepihak, serta hukum yang menjabarkan hak asuh atas anak dan pernikahan anak di bawah umur.
"(Survei ini) menunjukkan bahwa perempuan Muslim menyadari hak-hak hukum mereka dan bertekad untuk mencapai keadilan dalam urusan keluarga. Sebagian besar perempuan menuntut reformasi dalam hukum pribadi Muslim merupakan hal yang lazim di India hari ini," bunyi pernyataan dari BMMA.
"Mereka ingin hukum yang jelas yang berdasarkan kerangka keadilan al-Quran yang meliputi sejumlah hal, seperti usia yang diperbolehkan untuk menikah, prosedur perceraian, poligami, pemeliharaan dan hak asuh anak," bunyi pernyataan dari organisasi tersebut.
Umat Muslim merupakan salah satu kelompok minoritas agama di India. Populasi Muslim di India mencapai lebih dari 13 persen dari total 1,2 miliar penduduk negara itu. Meski demikian, data pemerintah menunjukkan bahwa umat Muslim merupakan salah satu kelompok minoritas yang paling dikecualikan dan terpinggirkan di India.
Indikator sosial di antara perempuan Muslim di India lebih rendah dari rata-rata. Sebagai contoh, tingkat melek huruf bagi perempuan Muslim hanya 50 persen, jauh dibandingkan dengan tingkat melek huruf pria Muslim, yang mencapai 68 persen. Angka ini juga lebih rendah dari rata-rata tingkat melek huruf perempuan nasional di seluruh India, yang mencapai 53 persen.
Selain itu, hanya satu dari 100 wanita Muslim India yang merupakan lulusan universitas. Angka ini berbeda sangat jauh dibandingkan dengan rata-rata 37 persen perempuan India yang merupakan lulusan perguruan tinggi.
BMMA juga mendesak adanya peningkatan akses kesehatan, pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan Muslim. Akses tersebut dinilai penting untuk mengatasi "marjinalisasi hukum" kepada wanita Muslim India. (ama/ama/fn)