KontraS Ajukan Sengketa Informasi Soal SP3 15 Perusahaan Riau
Petugas Kepolisian dibantu pesawat Air Tractor BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Senin (29/8). cnn

KontraS Ajukan Sengketa Informasi Soal SP3 15 Perusahaan Riau

Selasa, 04 Oktober 2016|14:38:18 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) akan melakukan gugatan sengketa informasi publik terhadap Polda Riau terkait dokumen penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan pembakar hutan.
 
Menurut Kepala Divisi Advokasi Hak Ekonomi Sosial KontraS Ananto, sengketa dilayangkan karena hingga saat ini Polda Riau belum membuka akses publik terhadap dokumen SP3 tersebut.
 
KontraS akan mengajukan gugatannya tersebut ke Komisi Informasi Pusat RI (KIP RI). "Jika hingga minggu depan Polda Riau belum mau memberikan dokumen SP3-nya, kami akan gugat ini perkara ini ke KIP. Ini menyangkut keterbukaan publik," ujar Ananto di Kantor KontraS, Selasa (3/10).
 
Ananto mengatakan, sejak Agustus lalu KontraS telah mengirim surat sebanyak dua kali kepada Polda Riau untuk meminta dokumen SP3 itu dibuka. Kedua surat tersebut tidak mendapat respons apapun dari Polda Riau.
 
Tak kunjung mendapat respons, Ananto melanjutkan, KontraS bahkan telah bertandang langsung ke Polda Riau untuk bisa mendapat respons langsung mengenai permintaan dokumen SP3. Saat bertemu, Polda Riau menyatakan pemberian dokumen SP3 harus melalui mekanisme internal sebelum bisa diakses oleh publik. 
 
Menurut penjelasan Ananto, Polda Riau menyatakan akan membalas surat yang dikirim KontraS. Namun hingga diterbitkan berita ini, KontraS mengaku belum mendapat respons yang dinanti tersebut.
 
Ananto berujar, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Polda Riau untuk memberikan dokumen SP3 tersebut. Jika dalam tenggat waktu itu belum ada respons, KontraS akan menggugat Polda Riau terkait keterbukaan informasi publik.
 
"Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tahap selanjutnya (jika tidak direspons) ya judikasi. Kami akan ajukan gugatan sengkete informasi dengan tergugat Polda Riau," ucap Ananto.
 
Menurut Ananto, pembukaan SP3 ini merupakan kunci transparansi dan keterlibatan publik dalam mengawal penegakan hukum kebakaran hutan. Tanpa dokumen SP3, masyarakat tidak bisa mendapatkan akses yang menjanjikan untuk melakukan praperadilan terhadap penerbitan SP3 tersebut.
 
"Statement Kapolri menjadi kontradiktif. Di satu sisi mendukung pengajuan praperadilan, tapi di sisi lain tidak memberikan akses (pembukaan dokumen SP3) sebagai kunci masyarakat bisa ajukan praperadilan terhadap SP3," tutur Ananto. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE