Kemdagri Segera Pensiunkan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. cnn

Kemdagri Segera Pensiunkan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Selasa, 04 Oktober 2016|14:31:47 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kementerian Dalam Negeri akan mempensiunkan Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Irman adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP pada tahun anggaran 2011-2012.
 
Irman saat ini diketahui menjabat sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Karena telah menjadi tersangka, Irman disebut akan segera dipensiunkan setelah surat resmi penetapan dirinya sebagai tersangka diterima Kemdagri dari KPK.
 
"Kami tidak melibatkan diri pada tahapan atau proses hukum yang diproses KPK. Kami tinggal menunggu dasar surat resmi yang menyangkut pak Irman, mantan Dirjen, karena statusnya adalah staf ahli menteri. Kami akan mempensiunkan Irman, supaya beliau lebih konsentrasi," kata Tjahjo di Kantor Kemdagri, Jakarta, Senin (3/10).
 
Walau hendak dipensiunkan, Irman akan tetap mendapat bantuan dari Kemdagri dalam menghadapi kasusnya. Tjahjo berkata, biro hukum kementerian siap membantu jika Irman meminta.
 
Tjahjo pun berharap perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang sedang ditangani KPK segera tuntas.
 
Secara pribadi, ia meminta kejelasan terkait data kependudukan yang saat ini berada di tangan salah satu perusahaan swasta asal Amerika Serikat. 
 
Perusahaan itu memiliki data kependudukan Indonesia karena menjadi pemenang tender pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012.
 
"Bagi saya, kenapa yang memborong kemarin itu perusahaan asing sehingga mereka memiliki data kependudukan kita. Saya tidak bisa ambil data yang sedang dipegang oleh orang asing dan yang punya tender ini. Saya kira ini akan lebih baik agar pak Irman kooperatif dan ini menyangkut semua Dukcapil daerah," katanya.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE