Sengketa Lima Desa, Pemkab Rohul Tetap Pedomani UU 53 Tahun 1999
Menyikapi sengketa lima desa antara Pemkab Rohul dan Kampar, Rohul tetap berpedoman paa UU 53 tahun 1999. Penentuan itu ditetapkan oleh Mendagri. rtc

Sengketa Lima Desa, Pemkab Rohul Tetap Pedomani UU 53 Tahun 1999

Selasa, 04 Oktober 2016|12:03:47 WIB




RADARRIAUNET.COM - Sengketa tapal batas di lima desa, antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Kampar belum menemukan solusi. Kedua daerah bahkan saling klaim, bahwa lima desa masuk wilayahnya, yakni Desa Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Makmur dan Desa Rimba Jaya.
 
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohul Juni Syafrin mengakui lima desa masih masuk wilayah Rohul, berada di wilayah administrasi Kecamatan Kunto Darussalam dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
 
Menurutnya, lima desa masih wilayah Rohul sesuai UU Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rohul, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi, dan Kota Batam, diubah UU Nomor 11 tahun 2003.
 
Juni mengungkapkan di Pasal 14 Ayat 10 UU Nomor 53 Tahun 1999, penentuan batas wilayah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai Keputusan Mendagri, melalui Dirjen Pemerintahan Umum menegaskan permasalahan lima desa dengan nomor 136/1431/PUM pada 17 September 2009 perihal penyelesaian lima desa, di poin 4 huruf a dijelaskan lima desa berada dalam cakupan wilayah administrasi dua kecamatan di Kabupaten Rohul.
 
Mengacu UU dan Keputusan Mendagri, Pemkab Rohul tetap melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan serta memberikan pelayanan ke masyarakat di lima desa, termasuk pembangunan baik fisik maupun non fisik.
 
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menurutnya juga bersifat administrasi yang objek gugata Surat Mendagri nomor 135.6/824/SJ tertanggal 2 Maret 2010, perihal penegasan batas lima desa, dan tidak serta merta hak keperdataan masyarakat di lima desa berpindah ke Kabupaten Kampar.
 
Sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI, tambah Juni, tidak disebutkan bahwa lima desa masuk Kabupaten Kampar. Karena kewenangan penegasan batas daerah adalah Mendagri, sesuai produk hukumnya Permendagri Nomor 76 tahun 2012 Pasal 3 ayat 2.
 
"Kami minta Pemprov Riau dalam hal ini Biro Pemerintahan Setda Pemprov Riau mencermati Surat Mendagri Nomor: 135/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013, perihal penegasan batas daerah Rohul dan Kampar, dengan pedoman Permendagri Nomor 76 tahun 2012," harap Juni.
 
Pasca putusan MA, Mendagri juga telah surati Gubernur Riau Nomor 135.6/2779/SJ, perihal penegasan batas daerah antara Rohul dan Kampar yang intinya pada point 2, meminta Pemprov Riau melakukan percepatan penegasan batas daerah (Kampar dan Rohul) secara utuh dan menyeluruh.
 
Namun, hingga kini, belum pernah dilakukan sebagaimana diamanatkan Pasal 25 ayat 2, Permendagri 76 Tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah.
 
Terpenting, sambung Juni, Gubri harus melaporkan hasil penyelesaian sebagaimana dimaksud pasal 26, 27, dan 28 ke Mendagri dilampiri berita acara penyelesaian perselisihan diteken Bupati atau Walikota yang sedang berselisih.
 
Berdasarkan Pasal 31 Pemendagri 76 tahun 2012, tentang pedoman penegasan batas wilayah, Gubri juga harus melaporkan ke Mendagri setelah melakukan seluruh tahapan sebagaimana diamanatkan Pasal 26, 27, dan 28, bukan berdasarkan amar putusan MA RI Nomor: 395/TUN/201.
 
"Maka dengan begitu, untuk sama-sama diketahui dan dipahami, finalnya suatu batas daerah ditetapkan Permendagri, bukan dengan kode wilayah."
 
"Kode wilayah bisa berubah lagi setelah dilakukan penyelesaian dan penegasan batas dilakukan berpedoman ke Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas wilayah," pungkas Juni kepada wartawan di Pasirpangaraian.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE