Senin, 03 Oktober 2016|11:57:35 WIB
RADARRIAUNET.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kampar Dr H Nasrul Zein, S.Pd, M.Pd mengaku tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk meminta sumbangan maupun pungutan liar kepada para guru yang mengambil SK penambahan jadwal belajar. Menurutnya, sumbangan sukarela dari guru yang merasa terbantu tersebut adalah hal biasa bagi orang timur.
Hal ini dikatakan Kadis P dan K Kabupaten Dr H Nasrul Zein, S.Pd, M.Pd kepada wartawan, Rabu (28/9/2016) di ruang kerjanya terkait berita di berbagai media massa tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan bawahannya saat penyerahan sk tambahan mengajar bagi guru di Dinas P dan K Kabupaten Kampar, Selasa (27/9/2016).
Ia juga tidak mengetahui kebijakan itu diambil, dan Nasrul mengaku baru mengetahui kejadian itu melalui salah seorang bawahannya pada Selasa (27/9/2016) sore.
Kepada wartawan, Nasrul juga mengaku telah memanggil anggotanya yang terlibat dalam penerimaan sumbangan yang disebut pungli pada berita beberapa media tersebut. Menurut pengakuan bawahannya, sumbangan sukarela tersebut hanya diberikan oleh para guru yang merasa terbantu tersebut berkisar antara Rp2.000 hingga Rp 10.000 saja.
Nasrul juga mengaku belum mengetahui berapa jumlah uang sumbangan sukarela dari para guru tersebut.
Namun, Nasrul menilai hal itu merupakan hal yang biasa dilakukan bagi orang timur karena mungkin para guru-guru tersebut merasa terbantu. Tetapi mengenai besaran sumbangan hingga Rp50.000,- Rp100.000,- per guru seperti diberitakan tersebut, Nasrul agak keberatan. Karena informasi dari bawahanya, sumbangan tersebut hanya berkisar Rp2.000, Rp5.000, atau Rp10.000,-.
Kepada wartawan, Nasrul mengaku selalu mengawasi kinerja anggotanya dalam upaya meningkatkan kualitas kerja dan SDM mereka. Bagi bawahan yang menyalahi aturan, Nasrul tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
skc/fn/radarriaunet.com