RADARRIAUNET.COM - D (37), warga Jalan Lintas Riau-Sumut KM 3 Balam Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Rohil dipolisikan karena memanen sawit milik orang lain di Jalan Lintas Kubu KM 6 Nella Blok 5A/5B Kepenghuluan Bangko Permata. Modusnya ketika ditanya orang mengaku disuruh pemilik lahan.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery, Minggu (2/10/16) menjelaskan, Sabtu (1/10/16) sekira pukul 16.30 WIB saat itu Pelapor, Jurianto (33) mendapat laporan dari saksi, Nurdin Nasution dan Gareng ada yang memanem buah sawit di Jalan Lintas Kubu KM 6 Nella Blok 5A/5B Kepenghuluan Bangko Permata tepatnya di lahan kebun sawit milik Ngadiman.
Kemudian pelapor menuju kelahan tersebut dan menjumpai pelaku D dengan menanyakan "Siapa yang memerintahkan atau menyuruh memanen buah sawit dilahan kebun sawit ni?" jawab terlapor "Saya disuruh memanen oleh H. Ngadiman.”.
Selanjutnya pelapor memberitahukan H. Ngadiman dan ternyata H. Ngadiman mengatakan tidak ada menyuruh terlapor untuk memanen buah sawit di lahan kebun tersebut. Atas kejadian tersebut maka pelapor melaporkan ke Polsek Bangko Pusako guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tak tanggung-tanggung, buah sawit yang menjadi barang bukti mencapai 1 ton dan satu sepeda motor.
rtc/radarriaunet.com