H-4 Idul Fitri, Truk Dilarang Melintas
ilustrasi. anc

H-4 Idul Fitri, Truk Dilarang Melintas

Senin, 13 Juni 2016|10:08:56 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) siap menjalankan kebijakan Menteri Perhubungan berkaitan dengan pengaturan lalu lintas, sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 22/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran 1437 H. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Rohil Soesilo AW, Jumat (10/6) di Bagansiapiapi.
 
“Berdasarkan SE tersebut maka mulai 2 Juli 2016 atau H minus 4 Idul Fitri, pukul 00.00 WIB sampai 9 Juli pukul 24.00 WIB kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang melintas,” kata Soesilo.
 
Pelarangan melintas itu terutama di wilayah perkotaan yang dinilai akan dapat menganggu kelancaran aktivitas lalu lintas masyarakat berkaitan dengan momen Idul Fitri.  “Namun larangan tersebut tidak berlaku bagi pengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk dan barang antaran pos,” ujarnya.
 
Dijelaskan kebijakan dari kementerian merupakan upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta peningkatan keselamatan penguna jalan.  Karena itu diperlukan pengaturan arus lalu lintas, larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang di jalan raya termasuk penutupan jembatan timbang.
 
Untuk saat ini pihaknya sedang bersiap-siap untuk melaksanakan edaran bersama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan Dinas PU yang akan dijalankan pada beberapa pekan ke depan.  “Yang tak kalah pentingnya bagi pengendara kendaraan angkutan orang dan barang agar memeriksa kelengkapan kendaraannya sebelum berangkat,” ujar Soesilo mengakhiri. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE