RADARRIAUNET.COM - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hak imunitas atau kekebalan agar tidak dapat dijerat hukum saat menangani perkara kasus korupsi.
"Anda lihat kan di UU Ombudsman itu komisioner dapat imunitas loh dalam menjalankan tugasnya. KPK belum ada, itu yang patut diperhitungkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Hak imunitas merupakan hak anggota lembaga untuk tidak boleh dituntut di muka pengadilan terkait segala hal yang terjadi di dalam lembaga tersebut.
Permintaan imunitas KPK terkait dengan rencana Presiden Joko Widodo tentang reformasi kebijakan hukum. Jokowi sebelumnya telah mengumpulkan 22 pakar hukum dari berbagai disiplin ilmu untuk berdiskusi mengenai penegakan hukum di Indonesia yang dianggap belum menimbulkan efek jera.
Agus mengklaim, hak imunitas ini penting karena pemberantasan tindak pidana korupsi hanya ada di KPK. Maka itu, Agus meminta agar semua pihak mendukungnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Selain soal imunitas, Agus juga mengatakan, penguatan pada KPK bisa dimasukkan pada Undang-Undang 1945. Hal ini supaya KPK tidak dapat dibubarkan dengan mudah oleh oknum yang tidak sepakat dengan apa yang mereka lakukan.
"Banyak kementerian dan lembaga yang ada dalam UUD kan seperti BPK, Mahkamah Agung, Kemdagri, Kemkeu dan Kemdikbud kan ada di UUD supaya tidak mudah dibubarkan, gitu kan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, pemerintah perlu memperkuat eksistensi KPK menjadi lembaga konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Denny mengatakan, penguatan KPK menjadi lembaga konstitusional dilakukan guna meredam beragam upaya para oknum yang ingin melemahkan kewenangan dan kehadiran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pimpinan KPK sebelumnya pernah dikaitkan dengan pelanggaran hukum. Setelah KPK menetapkan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan sebagai tersangka, berturut-turut tiga pimpinan KPK menjadi dijerat oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pertama adalah Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Kedua adalah Adnan Pandu Praja dilaporkan atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006. Saat itu, Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Ketiga, Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pembuatan paspor.
cnn/radarriaunet.com