Kuasa Hukum Wabup Kuansing Nyatakan Banding atas Putusan Hakim
ilustrasi. grc

Kuasa Hukum Wabup Kuansing Nyatakan Banding atas Putusan Hakim

Jumat, 30 September 2016|12:55:12 WIB




RADARRIAUNET.COM - Begitu eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya oleh majelis PN (Pengadilan negeri) Rengat dalam perkara perdata perambahan HLBB (Hutan Lindung Bukit Betabuh) oleh Yayasan Riau Madani, kuasa hukum Halim alias Aliang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
 
"Dalam 14 hari kedepan, kita dari kuasa hukum tergugat akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. Sebab, kita sangat keberatan dengan putusan itu," ujar Fitri Andrison SH selaku kuasa hukum Halim, menjawab awak media, Rabu (28/9/2016).
 
Karena, sebut Fitri, dari gugatan penggugat yang menyebutkan bahwa Halim memiliki lahan seluas 180 Ha pada areal HLBB yang berada di Desa Seberang Cengar, Kecamatan kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, itu sangat tidak benar.
 
"Itu tidak benar, klien saya tidak punya lahan seluas itu. Dia punya lahan hanya 80 Ha, itu pun bukan atas nama Halim, melainkan atas nama banyak orang dan sudah memiliki SKGR (surat keterangan ganti rugi) yang ditandatangi camat setempat," tegasnya.
 
Selain itu sebutnya, penentuan areal atau objek sengketa yang diajukan penggugat hanya berdasarkan titik koordinat tanpa ada saksi yang meyakinkan bahwa objek sengketa tersebut berada dalam kasasan hutan lindung.
 
Bahkan, dalam perkara ini dua alat bukti yang menjadi dasar tidak dimiliki oleh penggugat. "Karena ini lahan hutan, harusnya yang memberikan keterangan atau kesaksian terkait areal tersebut masuk atau tidaknya dalam kawasan hutan tentunya Dinas Kehutanan. Tidak cukup dengan bukti yang dihadirkan penggugat," ketusnya.
 
Tidak itu saja, Fitri menerangkan bahwa, kliennya Halim yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kuansing itu bisa memiliki lahan tersebut bukan berdasarkan hasil olahan, melainkan dibeli dengan masyarakat setempat.
 
"Lahan tersebut didapati klien saya dari masyarakat sekitar dengan cara dibeli. Sehingga kita menilai putusan itu cacat hukum dan kita nyatakan untuk banding," pungkas Fitri.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang putusan sengketa atas penggugat Yayasan Riau Madani dan tergugat Halim alias Aliang tersebut dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistya SH, Imanuel MP Sirait SH dan Petra J Siahan SH itu menyatakan bahwa tergugat dinyatakan bersalah atas perbuatannya melawan hukum.
 
Halim dituding oleh penggugat, Surya Darma SH, selaku Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Maturridi, selaku ketua I Yayasan Riau Madani dan Rio Rizal SH selaku Sekretris Yayasan Riau Madani. Dalam gugatannya, mereka menyebutkan bahwa tergugat telah melakukan pengrusakan terhadap HLBB yang ada di Desa Seberang Cengat, Kuansing. 
 
 
grc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE