Meski Ilegal, Karaoke Keluarga di Perawang Dibiarkan Pemkab Siak Beroperasi
Pemkab Siak sampai saat ini belum bisa mengeluarkan izin tempat hiburan. rtc

Meski Ilegal, Karaoke Keluarga di Perawang Dibiarkan Pemkab Siak Beroperasi

Jumat, 30 September 2016|10:34:56 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kabupaten (P‎emkab) Siak melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Hadisanjoyo, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) untuk ketiga kalinya ke pemilik tempat karoke keluarga yang tidak memiliki izin. Akan tetapi, hingga kini tidak ada tindakan tegas walaupun mereka tetap beroperasi tanpa izin.
 
Tempat karoke keluarga di Perawang, Kecamatan Tualang yang diduga tidak mengantongi izin yakni My Friend Famly Karoke, Anak Langit Karoke, dan Scorpio‎.
 
Kamis (29/9/16), keterangan Kasatpol PP Siak Hadisanjoyo kepada awak media bahwa saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak instansi terkait yakni BPMP2T dan Dinas Pariwisata, karena saat pihak pemilik telah melakukan pengurusan izin akan tetap Pemkab Siak belum memberikan izin karena adanya pengkajian mendalam atas akan dikeluarkannya izin operasi karoke keluarga tersebut.
 
"SP tiga sudah kita berikan, akan tetapi belum bisa dilakukan penindakan karena mereka para pemilik sudah melakukan pengurusan, dan masih dalam proses," ujarnya. Diketahui bahwa, saat ini untuk izin tempat karoke keluarga di Kabupaten Siak masih perlu pengkajian mendalam dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). 
 
Hingga saat ini Perbup mengenai hal tersebut belum ada, sehingga izin belum bisa diberikan. Ditempat terpisah, Kepala BPMP2T Siak Heriyanto mengatakan kepada  awak media bahwa untuk mendapatkan izin tempat karoke keluarga tersebut harus ada surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Siak.
 
"Untuk izin tempat karoke tersebut, kita perlu surat rekomendasi dari Disparpora. Kalau tidak ada kita tidak bisa mengeluarkan izinnya," terang Heriyanto beberapa lalu.
 
Sementara itu, Kadisparpora Siak Hendrisan kepada awak media beberapa waktu lalu mengatakan bahwa untuk izin tempat karoke tersebut masih dalam proses pertimbangan dan pembuatan Perbup yang mengatur tempat syarat-syarat yang akan dilaksanakan pihak pengelola tempat karoke keluarga tersebut.
 
"Kita belum ada Perbupnya, masih dalam proses. Jadi untuk mengeluarkan izin tempat karoke keluarga tersebut masih dalam tahap pentelaahan agar tidak salah mengeluarkan izinnya," terang Hendrisan.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE