RADARRIAUNET.COM - Setelah sebelumnya sempat menghilangkan agunan milik nasabah, kali ini bank Mandiri Cabang Airmolek mencairkan kredit pinjaman menggunakan agunan orang lain tanpa adanya surat kuasa dari pemilik agunan.
Pencairan kredit pinjaman dengan menggunakan agunan orang lain tanpa adanya surat kuasa dari pemilik agunan dilakukan bank Mandiri Cabang Airmolek, terhadap nasabah bernama Tuju (50) karyawan PTPN V afdeling IV Sei Parit, sementara pemilik agunan Sumadi (41) kepada wartawan, Selasa (27/9/16) mengatakan surat tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya yang diagunkan tanpa adanya surat kuasa dari dirinya.
"Saya tidak pernah menandatangani surat pengalihan hak atau surat kuasa apapun terhadap surat tanah saya tersebut, apalagi untuk dijadikan agunan. Juga tidak pernah diajak atau ikut menandatangani akta kredit di bank Mandiri," ujarnya.
Sumadi mengungkapkan kejadian peminjaman tersebut terjadi pada dua tahun lalu. Dimana dirinya saat itu bersedia meminjamkan surat tanahnya kepada Tuju karena mengaku sedang butuh uang. Hanya saja, saat peminjaman tersebut dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Tuju. Bahkan saat peminjaman ke Bank Mandiri Cabang Air Molek dirinya juga tidak diajak.
"Saya tahu bahwa itu akan digadaikan ke Bank, tapi saya tidak pernah memberikan surat kuasa peminjaman dan saat peminjaman saya juga tidak diajak. Tapi kita sepakat kalau nanti sudah cair, saya boleh minjam uang sebanyak Rp 3 juta kepada Tuju," ungkapnya.
Namun Sumadi tidak pernah menerima uang tersebut, padahal saat pencairan kredit pada dua tahun yang lalu itu Tuju menerima pencairan kredit sebesar Rp 30 juta dari bank Mandiri cabang Airmolek. Kemudian Sumadi mendapat informasi, bahwa masa pinjaman Tuju di bank Mandiri cabang Air Molek, kembali diperpanjang dengan kembali melakukan peminjaman sebesar Rp 50 juta. Hal ini juga tanpa sepengetahuan Sumadi, sehingga dia merasa kesal. Bahkan dirinya mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak bank Mandiri cabang Air Molek.
Merasa kesal Sumadi beserta awak media pada Senin (26/9/16) menjumpai pihak Bank Mandiri Cabang Air Molek untuk mengkonfirmasi soal informasi perpanjangan masa pinjaman yang dilakukan Tuju. Di sana dirinya berjumpa dengan kepala cabang Bank Mandiri Cabang Air Molek, Indra Sitepu dan sejumlah karyawan lainnya. Saat itu Sumadi baru tahu, bahwa sehabis meminjam Rp 30 juta, Tuju kembali melakukan pinjaman sebesar Rp 49 juta kepada bank Mandiri cabang Air Molek.
"Ketika itu, saya diminta bersabar dulu oleh pihak Bank Mandiri Cabang Air Molek dan pihak bank akan memanggil Tuju, dan saya juga diminta untuk tidak melapor ke pihak kepolisian dulu," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dibuat pihak bank Mandiri cabang Air Molek belum dapat dikonfirmasi terkait peminjaman yang diberikan oleh bank Mandiri cabang Air Molek kepada Tuju dengan mengagunkan surat tanah milik Sumadi tanpa adanya surat kuasa dari Sumadi. Sayangnya, Indra Sitepu kepala cabang bank Mandiri Airmolek yang dikonfirmasi melalui telepon selular masih enggan memberikan jawaban, begitu pula dengan pesan singkat yang dikirimkan melalui telepon selular juga tak kunjung mendapat jawaban.
rtc/radarriaunet.com