RADARRIAUNET.COM - Diketahui Pengadilan Negeri Rohil, pada Selasa (27/9) sekira pukul 15.05 Wib kemarin, menggelar sidang tuntutan terhadap Antonius Tanjung alias Anton alias Tanjung (27), yang diduga sebagai pelaku pembunuh Rini (33) pekerja kafe yang terletak di jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, beberapa bulan lalu.
Dalam sidang tuntutan itu, terdakwa dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tuntutan itu dipimpin oleh Hakim Ketua DR Sutarno SH MH, didampingi dua hakim anggota Crimson SH dan Sapperijanto SH, dengan Panitera Marlinen Gresly SH. Sementara, bertindak selaku JPU, Andreas Tarigan SH, dan terdakwa dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi bertuliskan Tahanan Kajari Rohil, didampingi Penasehat Hukum Alben Tajudin SH.
Sebelum sidang dimulai, hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah dalam keadaan sehat. Terdakwa menjawab, bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan. Mendengar itu hakim terus memerinthkan JPU untuk membacakan tuntutan.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan bermacam pertimbangan. Mulai pertimbangan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, sampai pertimbangan fakta persidangan. Dalam pertimbangan meringankan, JPU menilai jika selama proses persidangan, terdakwa tidak menyulitkan persidangan, mengakui perbuatan, dan menyesali perbuatan.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan, dan begitu sadis. Atas dasar itu, JPU menilai jika terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. "Untuk itu, terdakwa kami tuntut 13 tahun penjara," kata Andreas Tarigan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Hakim DR Sutarno SH MH menanyakan kepada terdakwa, tentang apa tanggapan tentang tuntutan JPU itu. Sejenak kemudian, terdakwa menghampiri PH Alben Tajudin SH. Setelah berkoordinasi beberapa menit, terdakwa kembali ke kursi pesakitan. Selanjutnya, terdakwa melalui PH Alben Tajudin SH mengatakan kepada maljis hakim, bahwa ia meminta waktu satu minggu untuk membuat pembelaan secara terulis.
"Permintaan terdakwa melalui JPU kami terima, dan sidang akan kita lanjutkan pada Selasa (4/10) mendatang. Dengan agenda mendengar pembelaan secara tertulis dari PH terdakwa, dan sementara ini sidang kita tutup," kata DR Sutarno.
Rusdy/radarriaunet.com