Sri Mulyani: Ongkos Penanganan Krisis RI Termahal di Dunia
Menteri Keuangan Sri Mulyani memverikan sambutan dalam seminar Challenges to Global Economy LPS, Jakarta, Kamis (22/9). cnn

Sri Mulyani: Ongkos Penanganan Krisis RI Termahal di Dunia

Sabtu, 24 September 2016|11:34:55 WIB




RADARRIAUNET.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, biaya penyelamatan sistem keuangan Indonesia ketika krisis moneter melanda pada 1997-1998 termasuk ongkos penanganan krisis yang paling besar di dunia. 
 
Pasalnya, kata Sri Mulyani, uang yang harus diinjeksi pemerintah ke sistem perbankan pada saat itu ditaksir mencapai 70 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB). 
 
"Ini merupakan yang tertinggi di dunia, jika dibandingkan kita setara dengan Argentina," ujar Sri Mulyani dalam seminar ekonomi, Kamis (22/9).
 
Pemerintah, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, kembali harus menggelontorkan dana dalam jumlah besar untuk menyelamatkan perekonomian nasional ketika krisis keuangan kembali mengancam sistem perbankan pada 2008-2009. 
 
Menurutnya, krisis yang bermuara dari kawasan Eropa dan Amerika Serikat itu memberikan tekanan hebat terhadap sistem perbankan nasional. Puncaknya, pemerintah dan Bank Indonesia terpaksa harus melakukan keputusan kontroversial guna menyelamatkan Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
Berdasarkan dua pengalaman krisis itu, kata Menkeu, pemerintah bersama DPR menyusun dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Undang-Undang itu berfungsi sebagai payung hukum dan panduan dalam melekukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 
 
"Tapi saya harap krisis ini tidak terjadi di Indonesia, terutama pada saat saya masih jadi Menkeu," katanya.
 
Dalam UU PPKSK disebutkan, penyelamatan bank gagal tidak lagi menggunakan uang negara, melainkan harus menggunakan bantalan modal bank itu sendiri. UU tersebut sekaligus menegaskan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah dan menangani bank gagal sewaktu krisis. 
 
"Saya berharap UU baru ini memberikan mandat yang jelas terutama untuk LPS dan OJK untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mencegah krisis baik itu bank maupun non bank," jelasnya. 
 
 
cnn/fn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE