Sabtu, 24 September 2016|11:24:22 WIB
RADARRIAUNET.COM - KPU Kampar akhirnya menolak dukungan partai PPP untuk pasangan Zulher-Dasril Affandi. PPP dinyatakan tidak dapat bergabung dalam koalisi pendukung pasangan ini.
Pernyataan disampaikan dihadapan Zulher dan Dasril berserta partai pendukung dan simpatisan saat mendaftar ke KPU Kampar, Rabu (21/9) siang. Pernyataan itu sempat menuai protes dari PPP sendiri. Namun proses pendaftaran berjalan lancar.
Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Sardalis menyatakan, susunan kepengurusan DPC PPP Kampar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham adalah dengan Ketua Yurmailis Saruji dan Sekretaris Hendra Yani.
Menurut dia, keputusan itu berdasarkan kepengurusan yang diserahkan DPP PPP kepada KPU RI. "Dengan ini dinyatakan, PPP tidak bisa bergabung dalam koalisi pendukung Bapak Zulher-Dasril Affandi," ungkap Sardalis.
Meski begitu, dukungan pertai berdasarkan jumlah kursi di DPRD Kampar yang diterima dan sah telah memenuhi syarat minimal. Yakni, PAN 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi dan PKPI 1 kursi.
Pernyataan KPU menuai protes. Ketua DPC PPP Kampar versi Ketua Umum Djan Faridz, Marzuki Malik menyatakan bahwa dukungan kepada Zulher-Dasril berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Putusan MA itu menyatakan bahwa dualisme kepengurusan PPP di tingkat pusat telah islah. "Kami memohon supaya KPU menerima dukungan PPP," pinta Marzuki.
Sekretarisnya Hamdan Kiram dengan nada tinggi, meminta KPU supaya dukungan PPP untuk Zulher-Dasril dilegalkan. Ia beralasan, proses hukum terkait kepengurusan PPP masih diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. "Persidangan di MK masih berjalan dan mau akan putusan," tegas Hamdan. Ia meminta KPU tidak membuat keputusan sebelum sidang MK selesai.
KPU tetap tidak mengakomodir permintaan tersebut. Sardalis menyatakan, KPU tidak terlibat dalam perkara sengketa kepengurusan partai di MK.
skc/fn/radarriaunet.com