Trump Diduga Pakai Dana Amal untuk Sengketa Hukum
Donald Trump diduga menggunakan lebih dari seperempat juta dolar dari lembaga amalnya untuk menyelesaikan sengketa hukum terkait bisnisnya. cnn

Trump Diduga Pakai Dana Amal untuk Sengketa Hukum

Jumat, 23 September 2016|14:01:41 WIB




RADARRIAUNET.COM - Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, diduga menggunakan dana lebih dari seperempat juta dolar dari lembaga amalnya untuk menyelesaikan berbagai sengketa hukum yang diajukan oleh sejumlah rival bisnisnya.

Dugaan ini dilaporkan oleh Washington Post pada Selasa (20/9) dan terungkap dari berbagai wawancara dengan sejumlah narasumber serta sejumlah laporan dokumen hukum.

Penyelesaian sejumlah kasus itu menghabiskan sekitar US$258 ribu, atau sekitar Rp3,3 miliar dari lembaga amal Trump. Dengan menggunakan dana tersebut, Trump diduga telah melanggar peraturan, yang melarang seorang pemimpin menggunakan dana amal dari lembaganya untuk menguntungkan diri sendiri atau bisnisnya.

Dalam salah satu kasus pada 2007, Club Mar-a-Lago milik Trump dikenakan hukuman membayar denda sekitar US$120 ribu, atau setara dengan Rp1,5 miliar dari pemerintah kota Palm Beach, Fla, akibat sengketa soal ketinggian sebuah tiang bendera.

Pemkot kemudian setujui sanksi itu dihapuskan jika kelab itu menyumbangkan donasi sebeser US$100 ribu (Rp1,3 miliar) ke sebuah acara amal tertentu bagi kaum veteran. Pemkot kemudian menerima cek bukan dari dari Trump, melainkan dari Donald J Trump Foundation, lembaga amal miliknya yang sebagian besar sumber dananya berasal dari sumbangan publik, menurut catatan pajak.

Dalam kasus lainnya, dokumen pengadilan menunjukkan bahwa salah satu bidang usaha golf milik Trump di New York setuju untuk menyelesaikan tuntutan hukum dengan membayar donasi kepada badan amal tertentu, yang ditunjuk oleh pihak penggugat. Penyelesaian sengketa hukum itu juga menggunakan dana amal sebesar US$158 ribu dari Donald J Trump Foundation.

Kasus penggunaan dana amal lainnya berjumlah lebih sedikit dari dua kasus tersebut. Pada 2014, misalnya, Trump menggunakan dana amal sebesar US$10 ribu (Rp131 juta) untuk membeli sebuah foto besar dirinya dari sebuah ajang pengumpulan dana.

Jika otoritas pajak setempat (IRS) menemukan bahwa Trump melanggar peraturan, maka IRS dapat mengharuskan Trump untuk membawah berbagai sanksi pajak, atau membayar kembali sejumlah uang yang telah ia gunakan ke badan amalnya sendiri.

Keuangan Trump juga terancam diawasi langsung oleh kantor Mahkamah Agung New York, untuk menyelidiki apakah lembaga amalnya itu melanggar aturan hukum badan amal negara.

Jika terbukti, maka kasus ini akan menjadi bukti bahwa Trump menjalankan badan amalnya dengan melanggar undang-undang pajak AS dan tidak sejalan dengan semangat sebuah badan amal.

Terkait laporan ini, manajer kampanye Donald Trump, Kellyanne Conway, mengaku tidak khawatir. Conway menjelaskan bahwa sengketa itu terkait dengan kisruh bendera Amerika yang ingin Trump kibarkan di Mar-a-logo.

"Saya rasa itu sejalan dengan sifat Donald Trump, blak-blakan. Ia ingin mengibarkan bendera Amerika dengan sangat tinggi di Mar-a-Lago. Saya rasa banyak warga Amerika yang akan mengapresiasi keinginan ini. Dan tentu saja pemkot memutuskan ia tidak boleh melakukan hal itu," katanya, dikutip awak media.

"Bendera itu harus dikibarkan dengan lebih rendah, sehingga mereka mulai memberikan sanksi, sebesar US$1.250. Namun mereka setuju menghapuskannya asalkan Trump mendonasikan US$100 ribu kepada kelompok veteran," ujar Conway.

Conway kemudian menegaskan bahwa, "Kelompok veteran yang diuntungkan, dan saya mengaguminya karena itu." Conway tidak memberikan rincian soal dugaan pelanggaran hukum badan amal Trump.

Ia kemudian menambahkan bahwa Trump kerap kali, "memberikan cek pribadi untuk membantu orang," dari rekening pribadinya yang terpisah dari badan amalnya.


cnn/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE