Tender Proyek RSUD Rohul Rp34 M Dibatalkan dan Akan Diulang
Tender proyek RSUD Pasirpangaraian senilai Rp34 miliar dibatalkan. rtc

Tender Proyek RSUD Rohul Rp34 M Dibatalkan dan Akan Diulang

Rabu, 21 September 2016|10:26:46 WIB




RADARRIAUNET.COM - Tender proyek kelanjutan pembangunan gedung enam lantai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau 2016 senilai Rp34 miliyar dibatalkan.
 
Awalnya, ada empat perusahaan mengajukan penawaran. Dari evaluasi berkas dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) 1 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rohul, PT. Dolok Putra Mandiri selaku pemenang tender pada Agustus 2016 lalu.
 
Namun, meski sudah ditunjuk pemenangnya, tender dibatalkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), karena dari evaluasi dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) RSUD Rohul, dokumen yang masuk dinilai tidak memenuhi syarat.
 
Dokumen penawaran rekanan dinilai ada kesalahan dan tidak bisa dipenuhi oleh rekanan. Dari itu, PPK komunikasi ke Pokja 1 dan mengembalikan berkas untuk dilakukan evaluasi ulang.
 
"Dokumen ada yang tidak sesuai dengan Perpres, hanya hal teknis saja yang salah peletakannya," ujar Samsul Kamar, selaku Sekretaris ULP Rohul kepada awak media, Selasa (20/9/16).
 
Samsul mengatakan hal teknis yang dinilai PA/KPA tidak sesuai adalah soal persyaratan lift harus bersertifikat ISO (International Organization for Standardization) dan OHSAS (Occupational Health and Safety Management Systems) atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
 
"Sementara tidak ada yang beredar produk seperti itu (lift)," jelasnya.
 
Samsul mengakui pembantalan proses tender murni karena kesalahan penempatan persyaratan di dokumen. Seharusnya diletakkan di persyaratan kualifikasi perusahaan, bukan produk/ barang.
 
"Karena kesalahan itu harus dievaluasi. Rencananya minggu depan akan dilakukan proses ulang (tender). Saat ini sudah diserahkan ke PPK RSUD untuk dikaji ulang, dan disesuaikan dengan waktu dan anggaran yang tersedia," terangnya.
 
Samsul mengakui pembatalan pemenang lelang oleh PA/KPA, meski susah ditentukan pemenang tender hal itu tidak melanggar aturan, dan sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 Pasal 84 ayat 1, Perubahan Nomor 4 tahun 2015.
 
Pasalnya, setelah dievaluasi, pembuktian data, dan ditentukan pemenang tender tidak ada sanggahan dari tiga rekanan lain.
 
"Pihak RSUD punya wewenang membatalkan, karena mereka yang lebih tau sistem kerjanya. Kalau Pokja hanya memeriksa secara administratif saja," terangnya.
 
Samsul mengakui pihak pemenang tender PT. Dolok Putra Mandiri sendiri sudah melayangkan surat protes, namun setelah dijelaskan soal aturan Perpres mereka akhirnya menerima.
 
"Jadi proses lelang berikutnya tergantung RSUD, kalau berkas sudah disampaikan segera dilelang oleh Pokja (satu)," tandas Samsul.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE