RADARRIAUNET.COM - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan kriminolog dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus kematian I Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Dalam kesaksiannya, Eva menyatakan bahwa seorang kriminolog tidak bisa membuat satu kesimpulan untuk menetapkan seorang bersalah.
Menurut Eva, kriminolog hanya dapat menyimpulkan pada motif terjadinya pembunuhan.
"Bagi saya, kalau gunakan ilmu kriminologi, kita hanya akan mendapati deskripsi tentang motif, latar belakang terjadi pembunuhan, alasannya apa, hal-hal yang mempengaruhi dia (pelaku), adakah kesempatan dia melakukan hal itu," ujar Eva menjawab pertanyaan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, tentang peran seorang kriminolog.
Eva mengatakan, salah satu teori yang digunakan dalam kriminologi adalah teori fisiognomi (membaca karakter seseorang melalui wajah). Namun, teori itu tidak cukup jika hanya dilakukan oleh seorang kriminolog.
Untuk menyempurnakan pendapat kriminolog yang menggunakan teori fisiognomi, sebuah kasus juga harus diteliti oleh seorang psikolog.
"Fisiognomi bisa saja dipakai hanya untuk menunjukkan potensial offender (potensi seseorang berbuat jahat). Namun, itu tidak bisa jadi satu-satunya ukuran menyatakan seseorang bersalah," ucapnya.
Otto juga menanyakan kepada Eva tentang peran kriminolog dalam menyimpulkan seorang terdakwa membunuh hanya dengan meneliti gestur pada terdakwa itu.
Eva menjawab, kriminolog hanya dapat mengungkap motif terjadinya tindak kejahatan.
Kuasa hukum Jessica yang lain, Sordame, ikut bertanya terkait gestur tubuh seseorang dengan perilaku kejahatan.
Menurut Eva, kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari faktor yang mempengaruhi kondisi yang dapat membuat seseorang melakukan tindak kriminal.
"Namun yang dimaksudkan itu masuk dalam ranah hukum pembuktian," ucapnya.
Selain itu, Sordame meminta pendapat Eva tentang rekaman CCTV Cafe Olivier yang memperlihatkan apa yang dilakukan oleh terdakwa Jessica saat itu.
"Bagaimana kalau pendapat kriminolog berdasarkan apa yang dilihat dari CCTV dan gestur, apakah terdakwa Jessica terlihat sudah melakukan tindak kejahatan?" kata Sordame.
"Mohon maaf Pak Hakim, saya tidak bisa menjawab," tutur Eva.
"Dari segi ilmu bagaimana? Jawaban ahli sangat penting karena untuk dijadikan pertimbangan oleh mejelis hakim," ujar Sordame kemudian.
Namun, Eva hanya mengatakan, pendapatnya seperti jawaban dia di awal. Bahwa seorang kriminolog hanya dapat menjelaskan latar belakang dan hal-hal yang dianggap akan mempengaruhi.
"Sebab itu bukan bagian dari kriminolog. Tidak sampai ke sana karena itu bagian dari ranah hukum pembuktian," kata Eva.
cnn/radarriaunet.com