RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Metro Jaya mengatakan, sebanyak 18 orang mengalami kecelaan lalu lintas, dua di antaranya meninggal dunia, setiap hari merupakan angka yang terbilang tinggi. Hal itu terjadi lantaran masyarakat mengabaikan keselamatan diri ketika berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengatakan, ketidakpedulian tersebut karena edukasi tertib berkendara dan beraktivitas di jalanan yang harusnya ditanamkan sejak kecil masih sangat rendah.
“Masyarakat perlu ambil peran dengan mengajarakan tertib lalu lintas sejak usia dini kepada anak-anak mereka," kata Syamsul di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (18/9).
Syamsul mengimbau masyarakat lebih waspada dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Direktorat Lantas Polda Metro Jaya sangat menyayangkan sikap masyarakat yang dinilai abai dan sering menyerobot lampu lalu lintas.
"Misal ada lampu merah, harusnya berhenti dulu, jangan buru-buru, mentang-mentang kosong diterobos. Kalau ada kendaraan lain di persimpangan, diri sendiri juga yang rugi," katanya.
Sementara itu, Syamsul menyebut, sejumlah masyarakat yang dia sebut teredukasi dengan baik mengajukan permintaan langsung ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar ada sanksi yang diberikan kepada orangtua yang mengizinkan anak di bawah umur berkendara. Hal tersebut dia anggap sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap tertib lalu lintas.
Selain itu, hal ini bisa menjadi wadah untuk mendorong anak usia dini mengerti ketentuan tertib berkendara.
“Terkait sanksi bagi orangtua karena membiarkan anak di bawah umur berkendara, perlu dikaji dulu. Saya pribadi melihat ini bentuk keseriusan masyarakat terkait masalah transportasi, ini bagus," katanya.
Menurutnya, salah satu kewajiban masyarakat adalah mengajarakan tertib lalu lintas kepada anak-anak di rumah. Banyak orangtua yang mengizinkan anak berkendara merupakan masalah yang serius dan bisa meningkatkan risiko kecelakaan.
"Anak-anak emosinya belum stabil. Diberi izin berkendara sebaiknya tidak boleh. Kami akan kaji terus terkait sanksi itu, meskipun bisa atau tidaknya diterapkan itu belum ada keputusan, tapi kami apresiasi," katanya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebenarnya telah mengatur kewajiban setiap orang yang berkendara untuk memiliki surat izin. Anak-anak dalam hal ini, jelas belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM) sehingga seharusnya tidak diperkenankan berkendara.
Pasal 281 UU LLAJ berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
cnn/radarriaunet.com