RADARRIAUNET.COM - Penasehat hukum keluarga Ketua DPD Irman Gusman, Tommy Singh, menilai duit dugaan suap yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kliennya terlalu kecil. Oleh karena itu dia menganggap lucu kasus yang melibatkan kliennya itu.
Tommy berkata, kliennya sebenarnya sering mendapat hadiah dari tamu yang berkunjung. Dalam konteks hadiah dari Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto alias XSS, Irman disebut tidak mengetahui keberadaan uang dalam bingkisan yang diberi.
"Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irmanlah," kata Tommy di Kantor KPK, Sabtu (17/9) malam.
Walau tidak mengetahui keberadaan uang dalam bingkisan tersebut, Irman tetap memasukkan hadiah yang diberikan ke kamar. Tommy memandang wajar tindakan Irman karena menurutnya tak mungkin hadiah dari Xaveriandy didiamkan di ruang tamu.
"Irman sesungguhnya tidak tahu ada apa di bingkisan itu. Setelah (penyidik) KPK datang baru dibuka. Keluarga shock-lah," katanya.
Irman memang diakui mengenal Xaveriandy. Menurut Tommy, rekomendasi yang diberikan Irman agar perusahaan milik Xaveriandy mendapat kuota impor gula berlebih juga wajar karena sifatnya tidak mengikat.
Namun, masalah timbul karena ada uang yang diberikan seiring pemberian rekomendasi dari Irman untuk Xaveriandy. Tommy pun mempertanyakan keberadaan uang yang dinilainya berjumlah kecil.
"Saya belum ketemu Pak Irman. Tapi kok ada sedikit kejanggalan juga. Bingkisan ditaruh dan nilainya (uang di bingkisan), mohon maaf sajalah," katanya.
Saat ini Irman resmi menjadi tersangka kasus suap untuk mempengaruhi kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat bagi CV Semesta Berjaya. Ia menjadi tersangka dengan pemberi suap Xaveriandy dan istrinya Memi.
Atas perannya sebagai penerima suap, Irman disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Xaveriandy dan Memi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU No 20 tahun 2001.
cnn/radarriaunet.com