Untuk Ikut Pilkada, Alfi-Asbin Harus Kumpulkan 24.744 Dukungan, Jawahir-Bardansyah 12.708
Untuk Ikut Pilkada, Alfi-Asbin Harus Kumpulkan 24.744 Dukungan, Jawahir-Bardansyah 12.708. skc

Untuk Ikut Pilkada, Alfi-Asbin Harus Kumpulkan 24.744 Dukungan, Jawahir-Bardansyah 12.708

Senin, 19 September 2016|13:09:21 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pasangan Bakal Calon perseorangan harus mengumpulkan minimal dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. Kekurangan itu merupakan selisih antara dukungan terverifikasi dengan syarat jumlah minimal.

Berdasarkan Keputusan rapat pleno KPU Kampar tentang hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan, Minggu (11/9) lalu, pasangan Alfisyahri-M. Asbin Wibowo dan Jawahir-Bardansyah Harahap dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal. Sedangkan Rahmat Jevary Juniardo-Khairuddin Siregar dinyatakan melewati syarat minimal.

Mengacu syarat minimal jumlah dukungan yang ditetapkan KPU sebanyak 40.863, Alfi-Asbin masih kurang 12.372 lagi. Ini artinya, Alfi-Asbin harus mengumpulkan dua kali lipat dari kekurangan menjadi minimal 24.744 dukungan untuk diserahkan ke KPU.

Kekurangan Jawahir-Bardansyah jauh lebih kecil. Pasbalon ini kekurangan 6.354 dukungan, sehingga harus mengumpulkan minimal 12.708 dukungan lagi. Seperti diketahui, KPU menetapkan dukungan tiga Pasbalon terverifikasi. Ardo-Khairuddin sebanyak 74.838 dukungan, Alfi-Asbin 28.491 dukungan dan Jawahir-Bardansyah 34.509 dukungan.

"Berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2015 Pasal 56 itu, Calon Perseorangan harus menyerahkan dua kali lipat dari jumlah kekurangan," tegas Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sardalis.

Menurut Sardalis, KPU menyurati tiap Pasbalon untuk memberitahu kekurangan dukungan. Pasbalon yang telah memenuhi syarat minimal juga akan disurati. Dijelaskan dia, surat tersebut akan menjadi syarat yang harus dilampirkan oleh Pasbalon ketika mendaftar ke KPU. "Surat itulah nanti menjadi salah satu syarat mendaftar. (Pasbalon yang dukungannya masih belum memenuhi syarat minimal) tetap bisa mendaftar," kata Sardalis.

Ia menyebutkan, pendaftaran Pasbalon Perseorangan dan jalur Partai dijadwalkan pada 21-23 September 2016 nanti. Sardalis mengatakan, kekurangan dukungan selambat-lambatnya diserahkan ke KPU Kampar pada 29 September-1 Oktober 2016. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dukungan itu. Ia memperkirakan, waktu yang tersedia untuk memverifikasi dukungan tersebut secara faktual hanya lima hari. Sehingga verifikasi dapat diselesaikan sebelum Rapat Pleno KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar 2017-2022.


skc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE