Tujuh Komoditas Punya Harga Acuan Baru, Gula Pasir Paling Mahal Rp13.000 per Kg
ilustrasi gula pasir. kps

Tujuh Komoditas Punya Harga Acuan Baru, Gula Pasir Paling Mahal Rp13.000 per Kg

Senin, 19 September 2016|09:08:49 WIB




RADARRIAUNET.COM - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk tujuh komoditas, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016.

Ketujuh komoditas yang diatur itu meliputi beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Harga acuan baru untuk ketujuh komoditas ini berlaku selama empat bulan setelah ditetapkannya Permendag 63/2016.

Pada saat Permendag 63/2016 ini berlaku, maka ketentuan lama yakni Permendag 80/2015 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu empat bulan sejak peraturan menteri ini diundangkan,” demikian ketentuan dalam Pasal 5 Permendag 63/2016 yang salinannya diterima awak media, Kamis (15/9/2016).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dikonfirmasi awak media, Kamis, mengatakan harga acuan ini akan dievaluasi setiap empat bulan.

Dalam Permendag 63/2016, harga acuan pembelian di tingkat petani untuk Gabah Kering Panen (GKP) adalah Rp3.700 per kilogram (kg), sedangkan untuk Gabah Kering Giling (GKG) yakni Rp4.600 per kg, dan untuk beras yaitu Rp7.300 per kg.  Sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk beras adalah Rp9.500 per kg.

Adapun harga acuan pembelian di tingkat petani untuk jagung kadar air 15 persen yaitu Rp3.150 per kg, jagung kadar air 20 persen yaitu Rp3.050 per kg, jagung kadar air 25 persen yaitu Rp2.850 kg, jagung kadar air 30 persen yaitu Rp2.750 per kg, dan jagung kadar air 35 persen yaitu Rp2.500 per kg.

Harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk jagung kadar air 15 persen yaitu Rp3.650 sampai Rp3.750 per kg. Harga acuan pembelian di tingkat petani untuk kedelai lokal yakni Rp8.500 per kg, dan untuk kedelai impor yakni Rp6.550 per kg.
Sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk kedelai lokal yakni Rp9.200, dan kedelai impor yakni Rp6.800 per kg.

Harga acuan pembelian di tingkat petani untuk gula harga dasar yakni Rp9.100 per kg, dan untuk harga lelang yakni Rp11.000 per kg. Sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk gula harga lelang yakni Rp13.000 per kg.

Harga acuan pembelian di tingkat petani untuk bawang merah konde basah yaitu Rp15.000 per kg, bawang merah konde askip yaitu Rp18.300 per kg, dan bawang merah rogol askip yaitu Rp22.500 per kg. Sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk bawang merah rogol askip yaitu Rp32.000 per kg.

Harga acuan pembelian di tingkat petani untuk cabai merah keriting yaitu Rp15.000 per kg, cabai merah besar yaitu Rp15.000 per kg, dan cabai rawit merah yaitu Rp17.000 per kg. Sementara itu harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk cabai merah keriting yaitu Rp28.500 per kg, cabai merah besar yaitu Rp28.500 per kg, dan cabai rawit merah yaitu Rp29.000 per kg.

Sementara itu, harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk daging sapi segar bagian paha depan Rp98.000 per kg, bagian paha belakang Rp105.000 per kg, bagian sandung lamur Rp80.000 per kg, dan tetelan Rp50.000 per kg.

Harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk daging sapi beku yaitu Rp80.000 per kg, dan daging kerbau beku yaitu Rp65.000 per kg.


kps/fn/radarriaunet.com
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE