Kapolri Timbang Lanjutkan Proses Hukum Haris Azhar
Kapolri akan memutuskan langkah hukum selanjutnya terhadap Haris Azhar setelah membaca laporan Tim Gabungan Pencari Fakta. cnn

Kapolri Timbang Lanjutkan Proses Hukum Haris Azhar

Sabtu, 17 September 2016|13:35:56 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menimbang untuk melanjutkan proses hukum terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, terkait penyebaran cerita kongkalikong mendiang Fredi Budiman dengan oknum polisi.
 
"Nanti kami akan lihat seperti apa langkah-langkahnya. Apakah dengan cara restorative justice, kemudian apakah kasus ini bisa berlanjut ke ranah ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Saya ulang, ITE, bukan pencemaran nama baik," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (16/9).
 
Aturan ITE yang mengancam menjerat Haris ialah pada Pasal 27 ayat 3 yakni, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
 
Haris Azhar, dalam artikelnya berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' menyebut keterlibatan sejumlah oknum penegak hukum dalam bisnis narkotik Fredi Budiman. 
 
Haris mengklaim artikel itu ia tulis berdasarkan pengakuan Fredi Budiman saat keduanya bertemu di Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2014. 
 
Ia kemudian mempublikasikan cerita itu ke akun media sosialnya beberapa jam menjelang Fredi dieksekusi mati di Nusakambangan, 29 Juli dini hari.
 
Artikel Haris itu selanjutnya dicari kebenarannya. Penyelidikan digelar oleh Tim Gabungan Pencari Fakta. Laporan tertulis dari tim itu, menurut Tito, belum ia baca.
 
Tito baru mendengar laporan tersebut secara lisan, dan karenanya langkah-langkah tindak lanjut terkait kasus itu masih belum bisa dipastikan.
 
Begitu pula soal dugaan perwira menengah Polri yang diduga menerima dana dari terpidana narkotik Akiong alias Chandra Halim. Tito mengatakan, mesti menunggu laporan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
 
"Sekali lagi, asas praduga tidak bersalah. Jadi saya akan melihat laporan (Tim Gabungan Pencari Fakta) itu. Saya belum menerima laporan resminya, karena kemarin saya ke Bali, ada rapat Interpol. Baru pulang tadi malam," kata dia.
 
Tito menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut, baik di ranah pidana maupun kode etik. "Prinsipnya kalau ada laporan seperti itu saya akan perintahkan, minta Propam mendalami, melakukan pemeriksaan."
 
Dugaan aliran dana ini didapatkan ketika Tim Pencari Fakta menelusuri dugaan kongkalikong Fredi. Pada akhirnya, tim tidak menemukan aliran dana dari pria yang pernah menjadi raja narkotik itu. 
 
Penelusuran Tim Pencari Fakta justru membuka pertanyaan baru terkait Akiong.
 
Akiong adalah salah satu tangan kanan Fredi Budiman yang sudah divonis mati terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi. 
 
Selain Akiong, ada satu terpidana mati lain yang belakangan diketahui bermasalah karena kasus Fredi Budiman, yakni Tedja Harsoyo.
 
Lain cerita, Tedja disebut Tim Pencari Fakta sebagai korban pemerasan oleh jaksa. Tedja disebut Effendy Ghazali, salah satu anggota tim, sebenarnya hanya boneka yang diperintah Fredi melakukan transaksi.
 
Jaksa diduga meminta sejumlah uang kepada Tedja dan meminta istrinya untuk menemani karaoke dengan imbalan keringanan tuntutan. Pada akhirnya, Tedja turut divonis mati. Ia kini mendekam di penjara.
 
Tito mengatakan, kasus tersebut sepenuhnya domain Tim Pencari Fakta. 
 
"Saya tidak akan mengintervensi Tim Pencari Fakta ini agar betul-betul kredibel dan objektif. Oleh karena itu, saya serahkan kepada tim, kalau menemukan, termasuk ada dugaan anggota polisi tadi, saya juga tidak bisa tutupi," ujar Tito.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE