RADARRIAUNET.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertolak ke Istana Negara untuk membahas program amnesti pajak Indonesia yang disebut-sebut dipersoalkan di Singapura.
Wiranto belum bersedia berkomentar terkait perbankan Singapura yang diduga berupaya menghalangi kebijakan amnesti pajak Indonesia. Dia bergegas menuju mobil dinasnya begitu keluar dari kantornya di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Saya justru mau ngomong itu sekarang di Istana. Nanti saya jelaskan," kata Wiranto sebelum menuju Istana Negara dari kantornya, Jumat (16/9).
Rapat pembahasan amnesti pajak dengan di Istana terkesan mendadak, lantaran tidak tercantum dalam agenda Menko Polhulkam hari ini. Rapat di Istana itu membuat jadwal pertemuan Wiranto dengan salah satu tamunya di Kemkopolhukam dibatalkan.
Sebelumnya, Otoritas Moneter Singapura (MAS) menginstruksikan agar perbankan menyerahkan data transaksi mencurigakan perserta tax amnesty Indonesia ke aparat penegak hukum setempat. Upaya ini dinilai bertolak belakang dengan janji pemerintah Singapura yang tidak akan menghalangi kebijakan pengampunan pajak Indonesia.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi, bereaksi keras atas langkah perbankan Singapura tersebut. Dia menilai Singapura berusaha menghalangi orang Indonesia yang akan mengikuti amnesti pajak, baik repratiasi maupun deklarasi.
Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu juga mengatakan, mereka seolah ingin melapor ke Kepolisian setempat bahwa uang itu berasal dari penyalahgunaan hukum di Indonesia, baik korupsi dan lainnya.
Menurut Sofjan, mereka mencoba menakut-nakuti warga negara Indonesia yang memiliki aset di Singapura, yakni WNI yang akan mengikuti amnesti pajak dan merepatriasi hartanya.
"Ini move hanya mau menakut-nakuti warga Indonesia untuk tidak ikut amnesti," kata Sofjan dalam pernyataan tertulis.
Belakangan, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengklarifikasi kabar soal dugaan upaya penjegalan program amnesti pajak Indonesia itu. Melalui akun Facebook resmi, Kedutaan Besar Singapura di Jakarta menegaskan, MAS justru menyarankan bank-bank di Singapura mendorong WNI memanfaatkan program pengampunan pajak.
Namun, MAS menekankan perbankan tetap harus mematuhi ketentuan standar Financial Action Task Force (FATF) yang mewajibkan pelaporan data transaksi mencurigakan atau suspicious transaction report (STR), tak terkecuali bagi nasabah peserta tax amnesty.
cnn/radarriaunet.com