Jumat, 16 September 2016|15:10:45 WIB
RADARRIAUNET.COM - Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman, membuka penyelidikan terhadap Donald J. Trump Foundation untuk memastikan badan amal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik ini sesuai dengan konstitusi mengenai organisasi nirlaba.
"Kami memeriksa Trump Foundation untuk memastikan badan ini sesuai dengan hukum yayasan nirlaba di New York," ujar Schneiderman dalam satu sesi wawancara dengan media, Selasa (13/9).
Schneiderman tak menjabarkan lebih lanjut mengenai kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh Trump Foundation.
Dalam wawancara, awak media menanyakan tanggapan Schneiderman mengenai desakan Partai Demokrat di Kongres untuk penyelidikan federal atas donasi sebesar US$25 ribu dari Trump Foundation kepada komite politik pendukung Jaksa Agung Florida yang merupakan kader Partai Republik, Pam Bondi.
Juru bicara tim kampanye Trump, Steven Cheung, menuding pernyataan Schneiderman ini bermotif politik. Pasalnya, Schneiderman selama ini dikenal sebagai pendukung Hillary Clinton, rival Trump dalam perebutan kursi presiden AS.
Namun dalam wawancara tersebut, Shcneiderman berkata, "Kepentingan saya dalam masalah ini benar-benar dalam kapasitas saya sebagai regulator dari lembaga nirlaba di New York. Selama ini, kami juga sudah memperhatikan kemungkinan Trump Foundation terlibat dalam satu ketidakwajaran dalam konteks tersebut."
Menurut Cheung, komentar Shcneiderman ini tak lebih dari "pekerjaan sayap kiri" untuk mendistraksi perhatian publik dari beberapa kesalahan langkah Clinton dalam kampanyenya.
Cheung pun menyebut Jaksa Agung New York tersebut sebagai "peretas partisan yang menutup mata terhadap Clinton Foundation selama bertahun-tahun."
Selama ini, Trump menuding Clinton melakukan korupsi melalui lembaga amal Clinton Foundation saat ia masih menjabat sebagai Menteri Luar Negeri AS pada 2009-2013.
Clinton menampik tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa tudingan itu merupakan fitnah politik. Hingga saat ini, belum ada bukti yang mendukung kecurigaan adanya kucuran dana asing melalui Kemlu AS dalam Clinton Foundation.
Sebelumnya, Schneiderman pernah menuntut Trump dan Trump University yang kini tidak aktif atas kecurigaan kecurangan pada 2013. Ia menuntut ganti rugi dan penalti sebesar US$40 juta atau setara Rp529,7 miliar.
cnn/fn/radarriaunet.com