RADARRIAUNET.COM - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan hidup.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, telah terjadi perubahan model kejahatan lingkungan dan kehutanan seiring perkembangan zaman. Perubahan itu, menurutnya, secara tak langsung menguntungkan pihak tertentu.
“Kami konsultasi terkait kejahatan lingkungan berupa perambahan hutan dan kebakaran. Saya melaporkan dan konfirmasi metamorfosis perizianan, mulai dari perambahan hutan sampai ujungnya pengesahan usulan tata ruang,” ujar Siti di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/9).
Ia menyebut KPK amat serius mengawasi perbaikan di sektor lingkungan. KPK dan KLHK pun bekerja sama membuat program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.
Siti mengatakan, sampai saat ini KLHK masih terhambat dalam memperbaiki tata kelola batas hutan, juga proses clear and clean perizinan pengelolaan kehutanan. Semua persoalan itu diharapkan KLHK dapat segera terselesaikan dengan berkonsultasi dengan KPK.
“Kami sudah mendapat ruang untuk melakukan konsultasi ini secara rutin,” ujar Siti.
Akuntabilitas dan transparansi di KLHK disebut Siti sebagai indikator penting untuk mencegah korupsi. Selain itu, integritas pejabat daerah dan pusat dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam juga merupakan faktor penentu untuk memastikan tidnak pidana tak terjadi di sektor kehutanan.
“Yang paling penting, kesadaran aparat terbuka untuk menata perizinan dengan baik, karena ada rekomendasi yang tidak sesuai,” kata Siti.
KPK telah lebih dari 10 kali melakukan kajian pencegahan korupsi di KLHK sejak 2010. Kajian KPK itu menunjukkan kejahatan lingkungan selalu terkait korupsi.
Saat ini KPK merasa perlu melakukan analisis khusus, dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menindak korupsi di sektor tersebut.
“KPK tidak bisa gegabah dan perlu bukti,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.
KPK dan KLHK akan membuat tim khusus untuk melakukan pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola lingkungan. Selain itu, KPK akan memetakan sejumlah sektor yang memiliki potensi merugikan negara.
cnn/radarriaunet.com