Mengenai Hak Pilih, Bupati Siak Surati Perusahaan

Mengenai Hak Pilih, Bupati Siak Surati Perusahaan

Senin, 24 Agustus 2015|15:32:33 WIB




Siak (RRN) - Untuk menyukseskan Pemilihan Penghulu Kampung (Pilkampung), Bupati Siak H. Syamsuar, MSi menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Siak agar memberikan dispensasi kepada karyawannya agar bisa menggunakan hak pilihnya.

"Sehubungan akan dilaksanakan pemilihan kepala desa/penghulu kampung serentak di Kabupaten Siak pada tanggal 24 Agustus 2015, dengan ini bupati menyurati perusahaan," kata Camat Tualang, Zulkifli, MSi, melalui Kasi Pemerintahan, Musri, MM.


Dalam surat nomor 140/BPMPD/PD/327 lanjutnya, Bupati menyampaikan beberapa hal, pertama, Pemilihan Kepala desa/Penghulu Kampung dilaksanakan tanggal 24 Agustus pada 39 desa/ kampung di 13 Kecamatan di Kabupaten Siak. Kedua, pemilihan kampung serantak dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.


 Oleh karena itu, untuk kelancaran pelaksanaan Pilkampung diminta kepada pimpinan perusahaan memberikan dispensasi kepada karyawan guna mengunakan hak pilihnya. "Kepada saudara memberikan dispensasi kepada karyawan untuk menggunakan hak pilih pada masing-masing TPS yang telah ditentukan oleh panitia," katanya.


Bupati Siak sangat berharap partispasi perusahaan untuk menyukseskan Pilkampung serentak di Kabupaten Siak (IR)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE