Kamis, 15 September 2016|12:48:45 WIB
RADARRIAUNET.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, Selasa (13/9/2016) pagi menyampaikan perkembangan proses hukum tragedi berdarah yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 lalu di Selatpangang.
Dijelaskan Kapolres, proses hukum peristiwa itu menjadi PR (pekerjaan rumah) baginya untuk terus dipantau prosesnya, atau perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap personil Polres Kepulauan Meranti.
"Menjadi PR bagi Plt Kapolres Meranti AKBP Barliansyah,SIK dan hingga kini terus memantau perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap personil Polres Meranti," ungkapnya melalui pesan elektronik kepada awak media.
Dari informasi yang didapat AKBP Barliansyah SIK, bahwa dari 38 personil yang diperiksa, yang ditetapkan sebagai terperiksa berjumlah 20 orang dengan rincian 3 orang masuk dalam ranah pidana umum, sedangkan 17 orang masuk dalam kategori pelanggaran kode etik.
AKBP Barliansyah menyampaikan, kemungkinan tersangka bisa saja bertambah, oleh sebab itu nama-nama tersangka hingga saat ini belum dapat diungkap secara terbuka demi menjaga proses penyidikan.
Namun Plt Kapolres AKBP Barliansyah sangat yakin, Polda Riau akan menindak tegas para tersangka yang terbukti bersalah. "Demikian yang dapat kami sampaikan. Mohon bantuan rekan media untuk menerbit rilis ini, atas kerjasama nya kami ucapkan terimakasih," jalas Kapolres.
rbc/fn/radarriaunet.com