Kepala Dinkes Indramayu Sebut Rumah Sakit Milik Rohadi Ilegal
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, beberapa waktu lalu. cnn

Kepala Dinkes Indramayu Sebut Rumah Sakit Milik Rohadi Ilegal

Rabu, 14 September 2016|12:46:59 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas tersangka mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
 
Dedi yang diperiksa selama kurang lebih tujuh jam menuturkan, dirinya dimintai keterangan perihal aset Rumah Sakit Resya yang dimiliki oleh Rohadi. Menurutnya, RS milik Rohadi yang berlokasi di Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, tidak memiliki izin mendirikan RS atau ilegal.
 
"Kami belum mengizinkan karena keburu operasi tangkap tangan (Rohadi). Ada beberapa persyaratan yang belum memenuhi izin operasional," ujar Dedi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/9).
 
Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan RS, Dedi menyebut, RS milik Rohadi belum melengkapi syarat administrasi dan Sumber Daya Manusia untuk proses operasional pengobatan. Tak hanya itu, dari segi sarana dan prasarana juga dinilai belum memenuhi standar RS yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, dirinya tidak menerima uang sedikitpun dari Rohadi terkait dengan pendirian RS tersebut. Ia menjelaskan, Dinkes Indramayu hanya bertugas untuk menerbitkan izn operasional setiap RS yang dibangun di Kabupaten Indramayu. Sementara pendirian bangunan dipegang oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Indramayu.
 
"Izin ada dua, mendirikan dan operasional. Kami izin operasionalnya. Kami tidak ada upaya untuk apa-apa atau minta uang," ujarnya.
 
Dedi menambahkan, Dinkes Indramayu sebenarnya telah menerbitkan surat teguran bagi RS milik Rohadi pada bulan Januari 2016. Surat teguran yang ditandatangani olehnya ditembuskan langsung kepada Bupati Indramayu untuk ditindaklanjuti.
 
Dedi berkata, surat teguran dilayangkan karena RS milik Rohadi telah melayani sejumlah pasien. Padahal, Dinkes Indramayu belum memberikan izin operasional kepada RS tersebut. Namun, ia mengklaim, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bupati hingga saat ini.
 
"6 Januari 2016 (RS milik Rohadi) ditegur karena memang sudah ada data pasien yang sudah dilayani. Pelayanan pasien sekitar dua bulan." ujar Dedi.
 
Sementara itu, ?Dedi menuturkan, istri Rohadi merupakan pihak yang mengajukan permohonan izin mendirikan RS ke Dinas Perizinan Indramayu. Ia menyebut, istri Rohadi merupakan Direktur PT Resya, selaku pemilik usaha dari RS Resya.
 
"Istri Rohadi meminta izin mendirikan rumah sakit. Dia meminta dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Resya. Solanya rumah sakit harus berbadan hukum," ujar Dedi.
 
Dedi mengatakan, dirinya tidak mengetahui biaya pembangunan RS tersebut. Namun, Dinkes Indramayu mencatat, biaya pengadaan alat kesehatan RS tersebut mencapai Rp2,4 miliar. 
 
RS milik Rohadi, kata dia, masuk dalam kategori RS tipe D atau hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi, serta hanya menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
 
Dihibahkan
Terkait dengan rencana KPK menghibahkan RS tersebut ke Pemkab Indramayu, Dedi mengaku, menyambut baik hal tersebut. Ia menyebut, saat ini Indramayu kekurangan fasilitas kesehatan untuk menampung banyaknya masyarakat yang memerukan penanganan medis.
 
"Saya pikir bagus rencana penghibahan. Asal perizinan telah diproses dengan benar," ujar Dedi.
 
Pertengahan Juni lalu, Rohadi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung Pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul, yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
 
Mereka ditangkap usai transaksi suap untuk mengurangi hukuman kasus pencabulan Saipul. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap tersebut.
 
Sehari sebelum OTT, Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu hingga kini masih didalami KPK. Namun, diduga uang itu berasal dari perkara lain yang tangani Rohadi.
 
Dalam pengembangan, KPK juga sudah menyita beberapa harta bendanya yang diduga hasil pencucian uang, yaitu belasan mobil, ambulans, hingga Rumah Sakit Resya miliknya yang berada di Indramayu. 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE