Selasa, 13 September 2016|15:18:20 WIB
RADARRIAUNET.COM - Presiden Amerika Serikat Barack Obama akan memveto rancangan undang-undang dari Kongres yang mengizinkan korban dan keluarga korban tragedi 11 September untuk menuntut pemerintah Arab Saudi.
"Saya mengantisipasi presiden akan memveto aturan ini jika diserahkan kepadanya," ujar juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest, seperti dikutip Reuters, Senin (12/9).
Menjabarkan alasannya, Earnest berkata, "Sangat mudah membayangkan negara lain menggunakan hukum ini sebagai dalih untuk menyeret diplomat atau pegawai sipil AS atau bahkan perusahaan AS ke pengadilan di seluruh dunia."
Dewan Perwakilan AS meloloskan RUU tersebut melalui proses pemungutan suara pada Jumat (9/9) lalu, setelah sebelumnya Senat menyetujui rancangan tersebut Mei lalu.
Beberapa anggota Kongres AS pun mengatakan bahwa RUU itu sudah mendapatkan dukungan yang cukup, yaitu lebih dari dua pertiga di Senat dan Dewan Perwakilan, sehingga dapat diserahkan langsung kepada Obama.
Senat pun telah menyerahkan RUU itu kepada Obama pada Senin (12/9) malam. Obama memiliki waktu 10 hari untuk memutuskan untuk mengesahkan atau memveto RUU itu hingga 23 September mendatang.
Konstitusi AS memperbolehkan status "pocket veto" di mana presiden dapat membatalkan satu RUU secara otomatis dengan menunggu hingga Kongres selesai masa jabatan.
Kongres AS sendiri terdiri dari dua kamar, Senat dan Dewan Perwakilan. Senat akan habis masa jabatan pada pekan ini, sedangkan Dewan Perwakilan seminggu kemudian.
Dengan demikian, para pembuat kebijakan tidak akan berada di Washington lagi hingga setelah pemilu pada 8 November mendatang rampung.
cnn/radarriaunet.com