RADARRIAUNET.COM - Indra Syahril, Direktur CV Asa Andira, selaku kontraktor pelaksana pada kegiatan pengadaan sejumlah alat elektronik dan komputer pada program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) E Learning bagi sekolah dasar (SD) se Kabupaten Siak. Hanya pasrah, begitu jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman kepada dirinya.
Indra Syahril yang terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dijatuhi tuntutan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Hendra SH. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (7/9/16) siang.
Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 763 juta atau subsider 3 tahun," tegas Heri lagi.
Tuntutan hukuman dan pengembalian uang kerugian negara yang dinilai terdakwa cukup tinggi itu. Melalui kuasa hukumnya, Indra Syahril berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Selanjutnya, Majelis Hakiim Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan.
Seperti diketahui, Indra Syahril didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sejumlah alat elektronik dan komputer pada program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) E Learning bagi sekolah dasar se Kabupaten Siak.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa ini dilakukan secara bersama sama dengan Sofyan, Kabid SD Disdik Siak (telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara).
Dimana tahun 2014 lalu. Pemkab Siak memberikan dana bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran (PMP) TIK (e-Learning) untuk 48 SD se Kabupaten Siak,
Tiap SD, mendapat bantuan sebesar Rp54 juta yang diperuntukan untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/ Modem.
Pelaksanaan dalam kegiatan tersebut CV Asa Andra, selaku pemenang tender. Tidak mengerjakan kegiatan itu sesuai atau tidak memenuhi standar spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK (e-Learning). Sehingga peralatan tersebut tak berfungsi secara maksimal.
Perbuatan terdakwa yang didakwa melakukan mark up pada pengadaan perlatan itu. Negara dirugikan sebesar Rp 763.905.472.
rtc/radarriaunet.com