RADARRIAUNET.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas dugaan penipuan terkait calon haji Indonesia yang berangkat dari Filipina. Artinya, polisi sudah menemukan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi pelanggaran pidana.
"Sudah (sidik), cuma penetapan tersangka belum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andriyanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Polisi mencurigai lima orang yang diduga bertanggungjawab atas kasus ini. Kelima orang itu, kata Agus, ada di Indonesia. Mereka berbeda dengan lima orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh otoritas setempat (Filipina).
Oleh Bareskrim, kelima orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan dua alat bukti yang diperlukan.
Meski demikian, Bareskrim sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hasilnya, jaksa meminta berkas perkara dipecah jadi lima.
"Dibagi menjadi lima LP (laporan polisi) kalau tidak salah," kata Agus. "Kami akan usut."
Penyidik Bareskrim juga meyakini ada seorang warga Malaysia berinisial HR yang menjadi tokoh sentral dalam kasus ini.
HR, kata Agus, kenal dengan pihak agen perjalanan di Indonesia sehingga bisa meloloskan para calon jemaah berangkat dengan paspor Filipina. Dia diduga sudah berkali-kali melakukan aksinya.
"Kalau penipuannya di sini, ya kami proses (HR) di sini, nanti akan DPO (Daftar Pencarian Orang, Buron). Tapi kan dia lagi mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana," kata Agus.
Sebanyak 177 calon haji asal Indonesia ditangkap di Filipina saat hendak berangkat ke tanah suci, tiga pekan lalu. Setelah diperiksa otoritas setempat, mereka ketahuan menggunakan paspor negara tersebut dan diduga menjadi korban penipuan.
Pihak Kementerian Luar Negeri pada Minggu (4/9) berhasil memulangkan 168 dari 177 calon jemaah haji itu. Sementara, sembilan WNI lainnya masih harus dimintai keterangan di Filipina sehingga belum diizinkan pulang.
cnn/radarriaunet.com