Wanita yang Wajahnya Dicabe Karena Dituduh Selingkuh Minta Rp26,5 Juta Untuk Biaya Pengobatan
Wanita yang Wajahnya Dicabe Karena Dituduh Selingkuh Minta Rp26,5 Juta Untuk Biaya Pengobatan. dcr

Wanita yang Wajahnya Dicabe Karena Dituduh Selingkuh Minta Rp26,5 Juta Untuk Biaya Pengobatan

Selasa, 06 September 2016|15:12:32 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kasus penganiyaan yang menimpa Sri Meri Andani alias Meri (24) warga Desa Batu Pasir Mandi di lapangan bola voly pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 di Kecamatan Sei Lala Kabupaten Inhu akhirnya damai secara kekulargaan.

Sebelumnya kasus penganiyaan sempat dilaporkan ke Polsek Pasir Penyu dengan nomor: LP/VIII/2016/SPKT Tanggal 23 Agustus 2016 yang diterima oleh Kepala Kepolisian Sektor Pasir Penyu Ka SPKT III Brigadir Sihombing.

Setelah melakukan beberapa kali mediasi akhirnya kasus penganiyaan  LP/VIII/2016/SPKT damai dengan nilai denda yang harus dibayarkan pelaku Rp26,5 juta untuk biaya pengobatan. Sebelumnya pihak korban sempat meminta Rp100 juta.

Data yang dihimpun tim awak media mulai dari pemeriksaan awal terhadap korban, diduga pelaku dan saksi-saksi, untuk perdamaian pihak korban awalnya meminta Rp100 juta untuk biaya pengobatan dan biaya selamatan di kampung, (yang bermaksud bersihkan nama baik Sri Meri Andani alias Meri (24) korban).

Berhubung pihak pelaku tidak sanggup dengan nilai yang cukup besar, akhirnya pihak korban putuskan Rp70 atau Rp50 juta, namun keluarga pelaku tetap tidak sanggup, setelah melakukan mediasi yang cukup alot akhirnya untuk biaya pengobatan Rp26,5 juta. Dan perdamaian dilakukan di Polsek Pasir Penyu pada Ahad (4/9/2016) sekitar pukul 14.00 wib dan juga diketahui oleh Kepala Desa Pasir Batu Mandi, Muksin.

Suhadi, abang korban Meri saat ditanya membenarkan, untuk perdamaian penganiayaan adiknya Meri pihak pelaku memberikan biaya pengobatan dan selamatan di kampung sebesar Rp26,5 juta. Dan kasus penganiayaan tidak dilanjutkan.

"Karena kami semua masih ada hubungan keluarga," singkatnya.

Mertua Siar, M Jalil juga membenarkan pertama kali jumpa pihak korban meminta Rp100 juta untuk pengobatan, setelah melakukan perrundingan beberapa hari akhirnya untuk biaya pengobatan diputuskan Rp26,5 juta.

"Awalnya untuk biaya pengobatan pihak korban minta Rp100 juta, kami tidak sanggup, terus pihak korban turunkan menjadi Rp70 juta dan Rp50 juta kami tetap tidak sanggup, akhirnya putus Rp26,5 juta untuk biaya pengobatan dan selamatan," kata M Jalil.

Kapolsek Pasir Penyu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus penganiayaan menggunakan cabe sudah damai."Benar kasus penganiayaan yang terjadi di desa Pasir Batu Mandi sudah damai," tegasnya.

Saat ditanya bahwa untuk perdamaian pihak pelaku memberi biaya pengobtan korban dengan nilai Rp26,5 juta, Kapolsek mengaku tidak bisa komentar dan memberi keterangan tentang nilai denda.

"Maaf, kalau soal itu saya tidak tahu, kalau pun ada itu mungkin kesepakatan kedua belah pihak," pungkasnya.


drc/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE